Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DALAM MEWUJUDKAN RUANG TERBUKA HIJAU ( STUDI DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH )
Pengarang
SAIDUS SYUHUR - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010131
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Saidus Syuhur, Peran Pemerintah Kota Banda Aceh dalam Mewujudkan Ruang Terbuka Hijau (suatu penelitian diwilayah Kota Banda Aceh)
2020 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 59), pp., bilbl, tbl (2).
Sufyan, S.H., M.H.
Kota Banda Aceh sebagai sebuah kota harus mengalokasikan perencanaan dan pemanfataan ruang terbuka hijau yang secara yuridis diatur dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dimana sebuah wilayah perkotaan minimal harus memiliki ruang terbuka hijau sebesar 30 persen dari luas wilayah kota, dengan pembagian 20 persen ruang terbuka hijau publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan 10 persen ruang terbuka hijau privat yang menjadi tanggung jawab masyarakat. Selanjutnya pengaturan mengenai penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau Kota Banda Aceh diatur dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029. Dalam pengimplementasian rencana ruang terbuka hijau Kota Banda Aceh sampai dengan saat ini baru tercapai 13,77 persen dari 20 persen yang direncanakan dan masih membutuh 6,23 persen serta pertumbuhan yang dibawah 1 persen selama lima tahun kebelakang.
Penulisan ini bertujuan untuk melihat bagaimana perkembangan perencaan dan penyediaan ruang terbuka hijau serta untuk melihat faktor-faktor apa saja yang membuat ruang terbuka hijau di Kota Banda Aceh tidak terlaksana secara maksimal. Selain itu tulisan ini berutujuan mencari solusi dan formulasi dalam mengatasi permasalahan ini.
Metode yang digunakan dalam menulis skripsi ini sendiri adalah metode yuridis empiris, yang berupa penelitian lapangan. Dengan cara mewawancarai responden dan informan sebagai data primer, serta kajian kepustakaan berupa buku,peraturan perundang-undangan dan tulisan-tulisan yang berkenaan dengan skripsi ini.
Dari hasil penelitian ditemukan beberapa faktor yang menjadi penyebab ruang terbuka hijau tidak terealisasi dengan maksimal. Dimana harga tanah yang cukup tinggi serta ketersediaan anggaran yang terbatas menjadikannya sebagai kendala. Selain itu pertumbuhan penduduk serta pengalihfungsian lahan menjadi bangunan menjadi faktor-faktor penyebab hal ini terjadi.
Disarankan bagi Pemerintah Kota Banda Aceh agar dapat mencari solusi-solusi alternative terkait hal ini dimana dengan menjalin kerjasama dengan pihak-pihak swasta dalam hal penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau. Selain itu dengan menetapkan lahan yang sudah menjadi ruang terbuka hijau dalam bentuk regulasi sehingga tidak beralih fungsinya.
Tidak Tersedia Deskripsi
KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT DALAM MEWUJUDKAN TIGA PULUH PERSEN RUANG TERBUKA HIJAU (MIRJA SYAHPUTRA, 2016)
INVENTARISASI JENIS KUPU-KUPU (LEPIDOPTERA: RHOPALOCERA) DI RUANG TERBUKA HIJAU KOTA BANDA ACEH (Fitriani, 2024)
IMPLEMENTASI KETERSEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU DALAM WILAYAH KOTA BANDA ACEH (Ikhlas Saradiwa, 2017)
ANALISIS KORELASI RUANG TERBUKA HIJAU RNTERHADAP LUAS WILAYAH DAN JUMLAH PENDUDUK RNDI KOTA BANDA ACEH (ASADIA FITRI, 2022)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK TANAH YANG TERKENA WILAYAH PENETAPAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK DI GAMPONG TIBANG KECAMATAN SYIAH KUALA KOTA BANDA ACEH (DITYA WULANDARI, 2020)