Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
NORMA BERTINDAK SAKSAMA DALAM PEMBUATAN AKTA NOTARIS (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH DAN KABUPATEN PIDIE)
Pengarang
ALFIAN - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1609202010007
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
NORMA BERTINDAK SAKSAMA DALAM PEMBUATAN AKTA NOTARIS
(Suatu Penelitian di Banda Aceh dan Kabupaten Pidie
)
Alfian, M. Nur Rasyid, M. Saleh Sjafie
ABSTRAK
Landasan filosofis dibentuknya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Jabatan Notaris adalah terwujudnya jaminan kepastian hukum, ketertiban dan
perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Melalui akta yang
dibuatnya, Notaris harus dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat
pengguna jasa Notaris. Akta Notaris dapat menjadi bukti autentik dalam memberikan
perlindungan hukum kepada para pihak manapun dan merupakan alat bukti terkuat dan
terpenuh mengenai perbuatan hukum itu dilakukan. Prinsip kehati-hatian adalah salah satu
asas terpenting yang wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh Notaris karena Notaris
adalah pejabat umum yang menjalankan profesi hukum dan karena itu dalam diri seorang
notaris melekat profesionalitas yang memadai dan integritas moral yang baik sehingga
Notaris dituntut untuk hati-hati atau saksama, Pasal 16 ayat
(1) huruf a UUJN yang
menyebutkan, bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan
pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriteria norma hukum bertindak
saksama dalam pembuatan akta oleh notaris, penerapan norma hukum bertindak saksama
dalam pembuatan akta oleh notaris dan akibat hukum terhadap pembuatan akta oleh
notaris yang tidak sesuai dengan norma hukum bertindak saksama.
Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data
hukum primer dan sekunder dengan cara studi dokumentasi. Data dikumpulkan melalui
penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Data dianalisis dengan cara analisis
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kriteria norma hukum bertindak saksama,
meliputi
(1)cermat dan teliti dalam pembuatan akta
(2)konsisten dalam melaksanakan
peraturan-perundang-undangan di bidang kenotariatan.
(4)profesionalisme dan,
(4
)itikad
baik. Penerapan norma hukum bertindak saksama dalam pembuatan akta oleh Notaris di
Banda Aceh dan Pidie harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil karena kedua
syarat tersebut bersifat kumulatif, artinya jika salah satu tidak terpenuhi maka akta
tersebut batal demi hukum dan dapat dibatalkan. Akibat hukum terhadap pembuatan akta
oleh notaris yang tidak sesuai dengan norma hukum bertindak saksama di Banda Aceh dan
Pidie, yaitu jika kesalahan datang dari para penghadap terhadap aktanya dapat
terdegradasi menjadi akta dibawah tangan, jika notaris yang melakukan kesalahan dapat
dimintai pertanggung jawaban secara administratif, perdata dan pidana, karena telah
melakukan perbuatan tercela dan pelanggaran atas kewajiban dan larangan jabatan.
Disarankan pembuatan akta notaris agar Notaris memahami bahwa notaris wajib
melakukan prinsip hati-hati dalam perkenalan dengan para pihak dan mendapatkan
pemahaman untuk mencari keaslian yang sifatnya materil oleh para pihak, sehingga
akta yang dibuat tidak menjadi akta yang menjadi bermasalah dan merugikan para
penghadap dikemudian hari.
Kata Kunci: Bertindak Saksama, Pembuatan Akta Notaris.
Tidak Tersedia Deskripsi
AKIBAT HUKUM TERHADAP SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN PENDAFTARAN (TREESNA PRASETYA, 2019)
TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DIBACAKAN OLEH PEGAWAI NOTARIS DI HADAPAN PENGHADAP (Hanafittya, 2024)
TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA AUTENTIK YANG DIBUAT SECARA BERLAKU SURUT (THIO PUTRA GADENG, 2025)
TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MENJAGA KEPENTINGAN PARA PIHAK DALAM PERBUATAN HUKUM (Safrizal, 2025)
TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (Fahmi Rangkuti , 2016)