Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH NOMOR 87/PDT/2019/PT.BNA TENTANG GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA
Pengarang
Adia Nanda Putra - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010126
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
ADIA NANDA PUTRA,
2019 STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH NOMOR 87/PDT/2019/PT.BNA TENTANG GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh (v, 67) pp, app, bibl.
(Kadriah, S.H., M.Hum.)
Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima adalah gugatan yang tidak memenuhi syarat formil sebuah gugatan, salah satunya mengenai kelangkapan para pihak, sebagaimana terdapat dalam putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 87/PDT/2019/PT.BNA. Dalam putusan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak menggungat dua orang ahli waris lainnya, padahal dua orang ahli waris tersebut telah meninggal sebelum meninggalnya pewaris dan tidak menguasai harta warisan, jadi kasus ini murni kasus perbuatan melawan hukum karena tergugat telah menguasai tanah penggugat secara melawan hukum.
Tujuan penulisan studi kasus ini adalah untuk menjelaskan apakah pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi dalam putusannya Nomor : 87/PDT/2019/PT.BNA sudah sesuai dengan ketentuan mengenai syarat formil gugatan dan untuk menjelaskan apakah pertimbangan hakim dalam putusan hakim tersebut telah sesuai dengan tujuan hukum yang memberikan keadilan, kepastian, kemanfaatan hukum bagi pihak yang berperkara.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti dan juga melakukan wawancara dengan informan untuk memperoleh data tambahan.
Hasil penelitian terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 87/PDT/2019/PT.BNA yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena kurang pihak, padahal ahli waris yang tidak digugat adalah ahli waris yang tidak mendapat warisan karena meninggal sebelum meninggalnya pewaris dan pada saat itu belum berlaku Kompilasi Hukum Islam (KHI), sehingga ahli waris pengganti dianggap patah titi. Asas retroaktif terbatas KHI menyatakan ahli waris pengganti tidak dapat mengajukan gugatan lagi untuk warisan yang telah dibagi secara riil sebelum berlakunya KHI, sehingga tidak perlu menggugat ahli waris yang telah meninggal maupun anaknya yang tidak menguasai harta warisan dan gugatan ini seharusnya dapat dilanjutkan ketahap berikutnya. Hakim juga tidak menerapkan hukum dengan benar sehingga tidak melahirkan tujuan hukum dalam putusan tersebut.
Disarankan bagi hakim dalam memberikan putusan hendaknya memperhatikan dalil-dalil dan alat bukti yang dikemukakan oleh para pihak dengan baik dan melihat asas-asas hukum, peraturan yang berlaku dalam masyarakat maupun peraturan Perundang-undangan, sehingga akan melahirkan suatu putusan yang memiliki nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.
Tidak Tersedia Deskripsi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH NOMOR 87/PDT/2019/PT.BNA TENTANG GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (Adia Nanda Putra, 2020)
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3079 K/PDT/2019. TENTANG TIDAK TERPENUHINYA SYARAT FORMIL AKIBAT GUGATAN KABUR (OBSCUUR LIBEL) (Amal Akbar, 2024)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 79/PDT.G/2018/PN.PTK TENTANG GUGATAN KABUR (OBSCUUR LIBEL) DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM (YUDI FACHRURRAZI, 2022)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA NOMOR 183/PDT/2013/PT.DKI TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK (HENI SEPTIA ADINDA, 2019)
PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN YAYASAN (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI ACEH NOMOR: 95/PDT/2019.PT.BNA) (Putri Niasari, 2021)