ANALISIS HUKUM TERHADAP PENDIRIAN PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) YANG TIDAK DISEBUTKAN SEKUTU KOMANDITER DENGAN TEGAS | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

ANALISIS HUKUM TERHADAP PENDIRIAN PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) YANG TIDAK DISEBUTKAN SEKUTU KOMANDITER DENGAN TEGAS


Pengarang

SEPTIAN PRAWIRA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1703202010009

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102

Subject
-
Kata Kunci
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ANALISIS HUKUM TERHADAP PENDIRIAN PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) YANG TIDAK DISEBUTKAN SEKUTU KOMANDITER DENGAN TEGAS
Septian Prawira?
Iman Jauhari??
Teuku Muttaqin Mansur???
ABSTRAK
Konsep Persekutuan Komanditer menurut Pasal 19 KUHD merupakan bentuk hukum perusahaan yang terdiri dari minimal satu orang sebagai sekutu komplementer (aktif) dan satu orang satu orang sebagai sekutu komanditer (pasif), namun terdapat akta pendirian Persekutuan Komanditer yang tidak mencantumkan dua macam sekutu sebagaimana yang disyaratkan dalam KUHD. CV merupakan badan usaha yang harus didirikan dengan akta otentik yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan agar memenuhi syarat pendirian CV dan memiliki pembuktian yang sempurna.
Tujuan penelitian dan penulisan tesis ini untuk mengetahui dan menjelaskan Persekutuan Komanditer tanpa sekutu komanditer serta untuk mengetahui dan menjelaskan pengurusan dan tanggung jawab tiap-tiap para sekutu di dalam persekutuan komanditer.
Perolehan data dalam penulisan tesis ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan (library research), mempelajari objek penelitian hukum dalam bentuk asas hukum, kaidah hukum dalam arti nilai (norm), serta peraturan perundang-undangan. Bahan hukum utama berupa kaidah yang disebut dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Persekutuan Komanditer haruslah disebutkan sekutu komanditer dengan jelas dan tegas yang dituangkan secara otentik di dalam Anggaran Dasar Pendirian CV . CV tanpa sekutu komanditer bukanlah sebuah CV melainkan hanya sebuah Firma dan CV tersebut tidak memenuhi syarat pendirian CV. Tidak terpenuhinya unsur ini dapat menyebabkan CV tersebut tidak diakui sebagai badan usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CV tanpa sekutu komanditer menyebabkan tidak adanya control terhadap manajemenen perusahaan menjadi absolut dan CV tersebut sulit bersaing karena kurangnya modal serta peran dari sekutu komanditer.
Disarankan kepada pelaku usaha untuk memahami mengenai bentuk hukum perusahaan yang ingin digunakan untuk menghindari kekeliruan ketika ingin mendirikan badan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Notaris sebagai pihak yang lebih memahami hukum dan diberikan kewenangan dalam membuat akta otentik agar lebih berhati-hati berkenaan dengan akta yang dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlu adanya penegasan mengenai tugas dan tanggung jawab para sekutu, dalam penyelenggaraan CV yang telah disepakati dalam akta pendirian CV yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kata Kunci : Notaris, Persekutuan Komanditer, Akta Pendirian

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK