Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
ANALISIS HUKUM TERHADAP PENDIRIAN PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) YANG TIDAK DISEBUTKAN SEKUTU KOMANDITER DENGAN TEGAS
Pengarang
SEPTIAN PRAWIRA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703202010009
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ANALISIS HUKUM TERHADAP PENDIRIAN PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) YANG TIDAK DISEBUTKAN SEKUTU KOMANDITER DENGAN TEGAS
Septian Prawira?
Iman Jauhari??
Teuku Muttaqin Mansur???
ABSTRAK
Konsep Persekutuan Komanditer menurut Pasal 19 KUHD merupakan bentuk hukum perusahaan yang terdiri dari minimal satu orang sebagai sekutu komplementer (aktif) dan satu orang satu orang sebagai sekutu komanditer (pasif), namun terdapat akta pendirian Persekutuan Komanditer yang tidak mencantumkan dua macam sekutu sebagaimana yang disyaratkan dalam KUHD. CV merupakan badan usaha yang harus didirikan dengan akta otentik yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan agar memenuhi syarat pendirian CV dan memiliki pembuktian yang sempurna.
Tujuan penelitian dan penulisan tesis ini untuk mengetahui dan menjelaskan Persekutuan Komanditer tanpa sekutu komanditer serta untuk mengetahui dan menjelaskan pengurusan dan tanggung jawab tiap-tiap para sekutu di dalam persekutuan komanditer.
Perolehan data dalam penulisan tesis ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan (library research), mempelajari objek penelitian hukum dalam bentuk asas hukum, kaidah hukum dalam arti nilai (norm), serta peraturan perundang-undangan. Bahan hukum utama berupa kaidah yang disebut dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Persekutuan Komanditer haruslah disebutkan sekutu komanditer dengan jelas dan tegas yang dituangkan secara otentik di dalam Anggaran Dasar Pendirian CV . CV tanpa sekutu komanditer bukanlah sebuah CV melainkan hanya sebuah Firma dan CV tersebut tidak memenuhi syarat pendirian CV. Tidak terpenuhinya unsur ini dapat menyebabkan CV tersebut tidak diakui sebagai badan usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CV tanpa sekutu komanditer menyebabkan tidak adanya control terhadap manajemenen perusahaan menjadi absolut dan CV tersebut sulit bersaing karena kurangnya modal serta peran dari sekutu komanditer.
Disarankan kepada pelaku usaha untuk memahami mengenai bentuk hukum perusahaan yang ingin digunakan untuk menghindari kekeliruan ketika ingin mendirikan badan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Notaris sebagai pihak yang lebih memahami hukum dan diberikan kewenangan dalam membuat akta otentik agar lebih berhati-hati berkenaan dengan akta yang dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlu adanya penegasan mengenai tugas dan tanggung jawab para sekutu, dalam penyelenggaraan CV yang telah disepakati dalam akta pendirian CV yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci : Notaris, Persekutuan Komanditer, Akta Pendirian
Tidak Tersedia Deskripsi
SUATU TINJAUAN ATAS AKTA NOTARIS YANG MEMILIKI CACAT YURIDIS DALAM PENDIRIAN CV (COMMANDITAIRE VENNOTSCHAP) (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Alvin Karanesa, 2017)
ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PENDAFTARAN AKTA PENDIRIAN COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV) (MOHAMAD IQBAL RISKIAWAN, 2021)
HUBUNGAN ANTARA PEMAHAMAN WAJIB PAJAK BADAN MENGENAI UU PPH DENGAN PENGHEMATAN PAJAK PENGHASILAN YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN SWASTA DI ACEH BARAT (Ahdi Mirza, 2020)
ANALISIS RISIKO PRODUKSI DAN HARGA TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PADA PERKEBUNAN RAKYAT DI KABUPATEN ACEH SINGKIL (LAIRI FAJRIADI, 2018)
PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN YAYASAN (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI ACEH NOMOR: 95/PDT/2019.PT.BNA) (Putri Niasari, 2021)