Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 376/PID.B/2018/PN.BNA TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP PETUGAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pengarang
Rizka Meidy - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010041
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
RIZKA MEIDY,
2020
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI
BANDA ACEH NOMOR 376/PID.B/2018/PN.BNA
TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
TERHADAP PETUGAS SATUAN POLISI PAMONG
PRAJA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 69)
pp.,bibl.,app.
M.Iqbal, S.H., M.H.
Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 356 angka 2e KUHP adalah penganiayaan dihukum
dengan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp.
4.500.-.” dasar hukum inilah yang dicantumkan oleh penuntut umum dalam surat dakwaanya
dengan bentuk dakwaan tunggal. Namun berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, perbuatan
terdakwa telah memenuhi unsur dalam pasal 212 KUHP yang berbunyi: “Barangsiapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang
melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu membantu
pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan
pegawai negeri itu, dihukum karena perlawanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya
satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,-“
Tujuan penulisan studi kasus ini untuk menjelaskan bahwa dasar hukum yang
digunakan penuntut umum tidak tepat serta menjelaskan putusan hakim yang belum
memenuhi asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh
dari penelitian kepustakaan yaitu berupa buku-buku, dokumen-dokumen, dan literaturliteratur
hukum
yang
berkaitan
dengan
permasalahan
yang
diangkat
dari
putusan
Pengadilan
Negeri
Banda Aceh Nomor 376/Pid.B/2018/PN.Bna. Penelitian ini dilakukan dengan
serangkaian kegiatan membaca, mengutip, menelaah perundang-undangan yang berkaitan
dengan objek penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penuntut umum tidak cermat dalam melihat
unsur-unsur dari perbuatan terdakwa merujuk ke Pasal 356 angka ke 2e yang merupakan
penganiayaan dengan pemberatan karena korbannya merupakan Petugas Satpol-PP
merupakan bagian dari Pegawai Negeri. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa hakim
tidak melihat keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum sehingga menerapkan pidana yang
terlalu ringan kepada terdakwa. Dan dengan tidak ditekankan penuntutan pada Pasal 356
angka ke 2 Jo Pasal 212 KUHP Kemanfaatan dan keadilan dari putusan Hakim tidak tercapai,
karena dengan tidak dihargai dan dihormatinya petugas yang sedang melaksanakan tugas
ketertiban dan keamanan yang dicita-citakan sangat sulit diwujudkan.
Disarankan kepada penuntut umum dan hakim agar menerapkan dasar hukum yang
tepat dalam membuktikan kesalahan para terdakwa dan kepada hakim dalam menjatuhkan
putusan terhadap penjatuhan pidana penganiayaan seharusnya hakim memegang peranan
penting dalam menegakkan keadilan.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN PASAL 9 QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 12 TAHUN 2004 TENTANG PENERTIBAN HEWAN TERNAK (FERDINAN PUTRA, 2014)
PENEGAKAN HUKUM JARIMAH MAISIR DI KABUPATEN ACEH TENGAH OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (ILHAM DANULI, 2024)
PENEGAKKAN QANUN GAYO LUES NOMOR 09 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN HEWAN TERNAK OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (AHMAD YANI PORANG, 2015)
RASIONALISASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH SESUAI DENGAN PERAN DAN FUNGSINYA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (RIZKI YULIANDA, 2017)
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN LUKA (SUATU PERBANDINGAN PERBEDAAN PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP TERDAKWA DALAM PUTUSAN 350/PID.B/2015/PN BNA DENGAN PUTUSAN NOMOR 332/PID.B/2017/PN BNA) (Sri Ayu Maulidya, 2021)