PERUBAHAN MINUTA AKTA SECARA SEPIHAK OLEH NOTARIS TANPA SEPENGETAHUAN SALAH SATU PENGHADAP | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PERUBAHAN MINUTA AKTA SECARA SEPIHAK OLEH NOTARIS TANPA SEPENGETAHUAN SALAH SATU PENGHADAP


Pengarang

SRI RAHMAYANI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1703202010020

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102

Subject
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

PERUBAHAN MINUTA AKTA SECARA
SEPIHAK OLEH NOTARIS TANPA SEPENGETAHUAN
SALAH SATU PENGHADAP

Sri Rahmayani
?

Sanusi
??
?
Teuku Abdurrahman
???
?
?
ABSTRAK

Perubahan akta yang dilakukan oleh notaris, tidak sesuai dengan
Pasal 48 UUJN yang mengakibatkan akta hanya mempunyai kekuatan
pembuktian sebagai akta di bawah tangan, Praktik demikian menjadi suatu
perbuatan melawan hukum sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1365 KUH
Perdata, karena kelalaian atau kesengajaan, mengakibatkan salah satu pihak
mengalami kerugian.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab perdata
notaris terhadap perubahan minuta akta secara sepihak oleh notaris tanpa
sepengetahuan salah satu penghadap, faktor penyebab notaris melakukan
perubahan minuta akta secara sepihak oleh notaris tanpa sepengetahuan
salah satu penghadap, dan akibat hukum terhadap perubahan minuta akta
secara sepihak oleh notaris tanpa sepengetahuan salah satu penghadap.
Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yang
digunakan, peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Teknik
pengumpulan data yang digunakan, kepustakaan dengan menerapkan teknik
pengolahan bahan hukum melalui telaah kepustakaan yang diperoleh dari
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang didukung data primer di
lapangan sebagai pelengkap.
Hasil penelitian menunjukkan, pertama, tanggung jawab notaris
tergolong kedalam tanggung jawab perdata karena notaris harus mengganti
kerugian yang di alami para pihak. Kedua, faktor penyebabnya yaitu faktor
internal, eksternal dan menguntungkan salah satu pihak. Ketiga,akibat
hukum, notaris dijatuhkan sanksi perdata berupa ganti kerugian bagi pihak
yang dirugikan dan aktanya terdegradasi atau sebagai akta di bawah tangan.
Disarankan pertama, notaris harus bertindak lebih teliti, hati-hati,dan
cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam perubahan akta. Kedua,
Ikatan Notaris Indonesia dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum untuk lebih memberikan pembinaan kepada notaris. Ketiga, para
penghadap lebih cermat dalam melakukan perbuatan hukum dengan notaris.

Kata kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Tanggung Jawab Perdata, Notaris

?
Mahasiswa
???
Ketua Komisi Pembimbing
????
Anggota Komisi Pembimbing

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK