KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT TANAH YANG DIKELUARKAN OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IAH BANDA ACEH NOMOR 223/PDT.G/2017/MS.BNA) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT TANAH YANG DIKELUARKAN OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IAH BANDA ACEH NOMOR 223/PDT.G/2017/MS.BNA)


Pengarang

IKRAR CARDOVA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1703202010018

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102

Subject
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT TANAH YANG
DIKELUARKAN OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
(STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH
NOMOR 223/PDT.G/2017/MS.BNA)

?
Ikrar Carvova

Iman Jauhari
?
Muazzin
??
???
?
?
ABSTRAK

Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum
oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia
menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pendaftaran tanah akan
membawa akibat, yaitu diberikannya suatu surat tanda bukti hak atas tanah yang
umum disebut sertifikat tanah kepada pihak yang bersangkutan dan berlaku sebagai
alat pembuktian yang kuat. Berdasarkan fakta yang terdapat dalam masyarakat,
sertifikat hak atas tanah belum sepenuhnya memberikan jaminan kepastian hukum
dan perlindungan hukum seperti pada kasus yang diputuskan oleh Mahkamah
Syar’iyah Banda Aceh Nomor 223/pdt.G/2017/Ms.Bna.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tentang
kekuatan hukum terhadap sertifikat hak atas tanah yang dibatalkan oleh Mahkamah
Syar’iyah, pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh
nomor 223/Pdt.G/2017/Ms.Bna sesuai dengan asas keadilan dan kepastian hukum,
kewenangan hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam membatalkan sertifikat
hak atas tanah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian
hukum normatif memiliki ciri mempelajari objek penelitian hukum dalam bentuk
asas hukum, kaidah, dalam arti nilai (norm), peraturan hukum konkret, berupa
doktrin, peraturan perundang-undangan dan sistem hukum atau dassollen.
Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan melalui undangundang

dan pendekatan secara konseptual. Lokasi penelitian dilakukan di Kota
Banda Aceh. Sumber bahan hokum yang digunakan penelitian yurudis normatif
berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik Pengumpulan data
dilakukan melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan
(field research). Analisis data dilakukan secara kualitatif yaitu dengan cara
penguraian, menghubungkan dengan peraturan-peraturan yang berlaku dan dasar
pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara yang menjadi objek penelitian.



?
Mahasiswa
??
Ketua Komisi Pembimbing
???
Anggota Komisi Pembimbing
xi

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK