<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="70960">
 <titleInfo>
  <title>PELANGGARAN HONORARIUM NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS DI KOTA BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>RACHMY KARINA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2020</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>PELANGGARAN HONORARIUM NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA&#13;
PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS DI KOTA BANDA ACEH &#13;
 &#13;
1&#13;
Rachmy Karina&#13;
&#13;
Azhari** &#13;
Teuku Ahmad Yani***&#13;
 &#13;
ABSTRAK &#13;
&#13;
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan &#13;
memiliki kewenangan dalam pembuatan akta pendirian perseroan terbatas, karena itu&#13;
notaris berhak menerima honorarium bagi jasa hukum yang diberikannya. Pengaturan&#13;
honorarium diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang&#13;
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan&#13;
Kutipan Berita Acara Rapat Kerja Ikatan Notaris Indonesia (INI) Aceh tertanggal 17&#13;
Februari 2007 tentang penetapan minimum honorarium notaris. Namun, pada tahun 2017&#13;
terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2017&#13;
tentang Biaya Jasa Hukum Notaris Untuk Pendirian Perseroan Terbatas bagi Usaha&#13;
Mikro, Kecil dan Menengah mengakibatkan ketidakseimbangan pengaturan honorarium&#13;
dan terdapat beberapa notaris melakukan pelanggaran ketentutan honorarium. &#13;
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan penerapan asas yang terdapat dalam&#13;
UUJN dalam mengatur honorarium jasa hukum notaris, disparitas penetapan biaya jasa&#13;
hukum dalam perdirian perseroan terbatas, dan peran ikatan Notaris Indonesia Kota&#13;
Banda Aceh dalam melakukan pengawasan honorarium jasa hukum notaris.&#13;
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris. Pendekatan yang dipakai&#13;
adalah pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data melalui penelitian&#13;
lapangan dan kepustakaan. Lokasi penelitian di Kota Banda Aceh. Analisis bahan hukum&#13;
secara kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif. &#13;
Hasil penelitian menunjukkan pertama, Asas yang terdapat dalam UUJN yaitu&#13;
asas kepastian hukum, asas profesionalitas dan asas perkumpulan dapat diterapkan dalam&#13;
mengatur honorarium jasa hukum notaris. Kedua, terdapat disparitas honorarium pada&#13;
beberapa notaris yang melakukan pelanggaran terhadap pengaturan honorarium baik yang&#13;
diatur dalam UUJN, Aturan Raker INI Kota Aceh dan Permenkumham Nomor 3 Tahun&#13;
2017. Ketiga, peran INI Kota Banda Aceh dalam melakukan pengawasan terhadap&#13;
honorarium akta pendirian perseroan terbatas adalah dengan melakukan pengawasan dan&#13;
pembinaan yang dilakukan oleh majelis pengawas daerah di Kota Banda Aceh.  &#13;
Disarankan pertama, notaris harus mematuhi aturan dan menerapkan asas yang &#13;
berlaku dalam penetapan honorarium jasa hukum notaris dalam pendirian perseroan&#13;
terbatas. Kedua, pemerintah agar mengkaji ulang peraturan honorarium pendirian&#13;
perseroan terbatas bagi usaha mikro kecil dan menengah dengan mengikutsertakan Ikatan&#13;
Notaris Indonesia tiap wilayah. Ketiga, INI meningkatkan pengawasan terhadap notaris&#13;
melalui Majelis Pengawas Notaris agar memberlakukan sanksi dan pengamatan khusus&#13;
terhadap pelanggaran penetapan honorarium jasa hukum notaris.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Pelanggaran Notaris, Honorarium, Perseroan Terbatas &#13;
 &#13;
                                                           &#13;
1&#13;
 Mahasiswa&#13;
**Ketua Komisi Pembimbing &#13;
***Anggota Komisi Pembimbing</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>70960</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2020-03-13 15:10:22</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2020-05-18 10:23:17</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>