Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENYELESAIAN SENGKETA TERNAK MENGGUNAKAN HUKUM ADAT (SUATU PENELITIAN DI MUKIM PULO MESJID KECAMATAN TANGSE)
Pengarang
NURIL AULIA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010265
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
NURIL AULIA ; Penyelesaian Sengketa Ternak Menggunakan Hukum 2019 Adat (Suatu Penelitian Di Kemukiman Pulo Mesjid Kecamatan Tangse )
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v.53) pp.,tab1., bib1.
Dr. Darmawan, S.H., M.Hum.
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan Adat dan Adat istiadat dalam Pasal 13 huruf I dan j maka apabila terjadi sengkea perselisihan tentang ternak maka penyelesaian di masyarakat menggunakan Hukum Adat. Terhadap jenis perkara di atas tidak langsung dibawa keluar gampong untuk menyelesaikannya, baik oleh polisi atau oleh pihak lainnya, bahwa aparat penegak hukum gampong yang pertama sekali menyelesaikan sengketa tersebut.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bagaimana penyelesaian sengketa ternak mengunakan hukum adat dan hambatan yang di alami dalam pelaksanaannya serta upaya yang dilakukan oleh pemangku adat jika ada para pihak yang tidak mengganti kerugian.
Penulisan skripsi ini mengunakan jenis penelitian yuridis empiris. penelitian ini mengunakan 2 (dua) tahap yang bersumber dari kepustakaan yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku. Sedangkan penelitian lapangan memperoleh data yang diperoleh langsung dari objek penelitian melalui wawancara langsung dengan informan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan penyelesaian sengketa ternak mengunakan hukum adat belum maksimal. Ada beberapa hal yang menyebabkan belum maksimal nya penerapan hukum adat, seperti tidak adanya jaminan ganti kerugian, lama nya proses waktu dalam penyelesaian sengketa yang terjadi. Dalam penentuan jumlah denda yang di lakukan secara musyawarah di khawatirkan terjadi perbedaan penerapan denda antara masyarakat yang berbeda dengan kasus yang sama.
Diharapkan kepada aparatur gampong untuk lebih intensif memberikan pengarahan kepada masyarakat mengenai Hukum Adat sehingga lahirnya pemahaman dalam lingkungan masyarakat, karena peraturan adat disetiap gampong berbeda-beda dan semua Hukum Adat bersifat tidak tertulis. Mengenai peraturan gampong yang sifat nya tertulis (reusam gampong) agar segera di selesaikan supaya ada landasan pegangan yang tetap dalam mengambil suatu tindakan mauput suatu putusan denda yang diberikan kepada para pihak yang bersengketa. Sehingga tidak ada lagi ketimpangan yang di putuskan dalam penyelesaian sengketa.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENYELESAIAN SENGKETA MENURUT HUKUM ADAT PADA TINGKAT MUKIM (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SEUNUDDON KABUPATEN ACEH UTARA ) (SITI THALIAH ATHINA, 2018)
EFEKTIVITAS PERADILAN ADAT MUKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ADAT DI KOTA SABANG (Sitti Nabila, 2024)
PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH MELALUI PERADILAN ADAT (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG MESJID ILOT, KECAMATAN MILA, KABUPATEN PIDIE) (Tgk. Iqlima Layutsya, 2024)
REPOSISI PERAN IMEUM MUKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TAPAL BATAS GAMPONG DI MUKIM SIEM KABUPATEN ACEH BESAR (Muhd. Al-Manfaluthy, 2024)
PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH MELALUI PERADILAN ADAT GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN INGIN JAYA KABUPATEN ACEH BESAR) (Haikal Alkahfi, 2023)