<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="70832">
 <titleInfo>
  <title>IMPLEMETASI DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI PENGADILAN TINGGI ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>RAHMI YANTI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2020</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
IMPLEMETASI DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN&#13;
DENGAN HUKUM DI PENGADILAN TINGGI ACEH&#13;
Rahmi Yanti&#13;
Mohd. Din&#13;
Adwani&#13;
vi&#13;
???&#13;
??&#13;
*&#13;
Implementasi diversi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang&#13;
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) telah&#13;
menegaskan bahwa diversi wajib dilakukan pada setiap tingkatan. Selanjutnya&#13;
Pasal 7 ayat (2) UU SPPA membatasi bahwa diversi wajib diupayakan pada anak&#13;
yang berhadapan dengan hukum yang melakukan tindak pidana dengan ancaman&#13;
pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.&#13;
Meskipun undang-undang telah membatasi, namun ada juga penerapan diversi&#13;
untuk anak berhadapan hukum dengan ancaman lebih dari 7 (tujuh)&#13;
tahun.Walaupun tidak dibenarkan untuk dilakukan diversi, pada kenyataannya ada&#13;
perbedaan dalam pelaksanaan diversi oleh Hakim. Sehingga memastikan&#13;
kesesuaian implementasi diversi sama halnya menjaga kepentingan terbaik buat&#13;
anak yang berhadapan dengan hukum.&#13;
Tujuan penulisan tesis ini untuk mengetahui faktor yang menyebabkan&#13;
diberikannya Diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana dengan&#13;
ancaman hukuman di atas 7 (tujuh) tahun dan mengkaji kendala dalam penerapan&#13;
Diversi pada pengadilan yang berada dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi&#13;
Banda Aceh.&#13;
Penulisan tesis ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan lapangan, dan&#13;
pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu dengan cara terlebih&#13;
dahulu meneliti peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan&#13;
yang diteliti untuk kemudian dikaitkan dengan proses pelaksanaannya dilapangan.&#13;
Terhadap seluruh data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam praktiknya diversi tidak&#13;
semata berpedoman pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU&#13;
SPPA) karena ketentuannya diatur kembali dalam PERMA No.4 tahun 2014 yang&#13;
berisikan tentang petunjuk teknis pelaksanaan diversi. Pada Pasal 3 PERMA&#13;
membolehkan diversi dengan pertimbangan dakwaan subsider, atau alternatif jika&#13;
mengandung ancaman di bawah 7 (tujuh) tahun. Namun terhadap diberikannya&#13;
Diversi pada perkara dengan ancamannya di atas 7 (tujuh) tahun dan dakwaan&#13;
subsidairnya juga di atas 7 (tujuh) tahun, maka Hakim dalam penerapannya hanya&#13;
melandaskan pada prinsip keadilan restoratif tanpa memperdulikan ketentuan&#13;
dalam UU SPPA. Akibat hukumnya, terhadap kesepakatannya bisa dibatalkan,&#13;
karena tidak memenuhi syarat Diversi sesuai dengan Pasal 7 UU SPPA dan proses&#13;
*&#13;
??&#13;
???&#13;
Mahasiswa&#13;
Ketua Komisi Pembimbing&#13;
Anggota Komisi Pembimbing&#13;
peradilan anak dapat berlanjut. Terhadap penegak hukum yang mengupayakan&#13;
diversi tersebut tidak ada sanksi apapun. Dikarenakan tidak ada aturan yang&#13;
menyatakan bahwa para penegak hukum yang memberikan diversi tidak tepat atau&#13;
tidak sesuai syarat Diversi diberikan upaya hukum atau sanksi.&#13;
Disarankan agar Mahkamah Agung menetapkan secara tegas dan jelas&#13;
mengenai bentuk- bentuk tindakan pidana yang boleh dan tidak boleh diupayakan&#13;
Diversi dalam PERMA. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi secara komprehensif&#13;
dengan mempersiapkan SDM agar implementasi Diversi bisa seragam dan tercapai&#13;
kesepakatan damai antara anak berhadapan hukum dengan korban. Kemudian&#13;
diharapkan kepada penegak hukum selain mengutamakan kepentingan terbaik buat&#13;
anak, perlu melandaskan upaya Diversi sesuai dengan UU SPPA, sehingga penegak&#13;
hukum yang mengupayakan Diversi tapi melanggar syarat Diversi agar diberikan&#13;
sanksi.&#13;
Kata Kunci: Implementasi, Diversi, Wilayah Aceh</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>70832</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2020-03-12 13:22:16</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2020-05-06 13:58:18</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>