IMPLEMETASI DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI PENGADILAN TINGGI ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

IMPLEMETASI DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI PENGADILAN TINGGI ACEH


Pengarang

RAHMI YANTI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1509200030021

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Subject
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
IMPLEMETASI DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN
DENGAN HUKUM DI PENGADILAN TINGGI ACEH
Rahmi Yanti
Mohd. Din
Adwani
vi
???
??
*
Implementasi diversi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) telah
menegaskan bahwa diversi wajib dilakukan pada setiap tingkatan. Selanjutnya
Pasal 7 ayat (2) UU SPPA membatasi bahwa diversi wajib diupayakan pada anak
yang berhadapan dengan hukum yang melakukan tindak pidana dengan ancaman
pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.
Meskipun undang-undang telah membatasi, namun ada juga penerapan diversi
untuk anak berhadapan hukum dengan ancaman lebih dari 7 (tujuh)
tahun.Walaupun tidak dibenarkan untuk dilakukan diversi, pada kenyataannya ada
perbedaan dalam pelaksanaan diversi oleh Hakim. Sehingga memastikan
kesesuaian implementasi diversi sama halnya menjaga kepentingan terbaik buat
anak yang berhadapan dengan hukum.
Tujuan penulisan tesis ini untuk mengetahui faktor yang menyebabkan
diberikannya Diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana dengan
ancaman hukuman di atas 7 (tujuh) tahun dan mengkaji kendala dalam penerapan
Diversi pada pengadilan yang berada dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi
Banda Aceh.
Penulisan tesis ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan lapangan, dan
pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu dengan cara terlebih
dahulu meneliti peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan
yang diteliti untuk kemudian dikaitkan dengan proses pelaksanaannya dilapangan.
Terhadap seluruh data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam praktiknya diversi tidak
semata berpedoman pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU
SPPA) karena ketentuannya diatur kembali dalam PERMA No.4 tahun 2014 yang
berisikan tentang petunjuk teknis pelaksanaan diversi. Pada Pasal 3 PERMA
membolehkan diversi dengan pertimbangan dakwaan subsider, atau alternatif jika
mengandung ancaman di bawah 7 (tujuh) tahun. Namun terhadap diberikannya
Diversi pada perkara dengan ancamannya di atas 7 (tujuh) tahun dan dakwaan
subsidairnya juga di atas 7 (tujuh) tahun, maka Hakim dalam penerapannya hanya
melandaskan pada prinsip keadilan restoratif tanpa memperdulikan ketentuan
dalam UU SPPA. Akibat hukumnya, terhadap kesepakatannya bisa dibatalkan,
karena tidak memenuhi syarat Diversi sesuai dengan Pasal 7 UU SPPA dan proses
*
??
???
Mahasiswa
Ketua Komisi Pembimbing
Anggota Komisi Pembimbing
peradilan anak dapat berlanjut. Terhadap penegak hukum yang mengupayakan
diversi tersebut tidak ada sanksi apapun. Dikarenakan tidak ada aturan yang
menyatakan bahwa para penegak hukum yang memberikan diversi tidak tepat atau
tidak sesuai syarat Diversi diberikan upaya hukum atau sanksi.
Disarankan agar Mahkamah Agung menetapkan secara tegas dan jelas
mengenai bentuk- bentuk tindakan pidana yang boleh dan tidak boleh diupayakan
Diversi dalam PERMA. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi secara komprehensif
dengan mempersiapkan SDM agar implementasi Diversi bisa seragam dan tercapai
kesepakatan damai antara anak berhadapan hukum dengan korban. Kemudian
diharapkan kepada penegak hukum selain mengutamakan kepentingan terbaik buat
anak, perlu melandaskan upaya Diversi sesuai dengan UU SPPA, sehingga penegak
hukum yang mengupayakan Diversi tapi melanggar syarat Diversi agar diberikan
sanksi.
Kata Kunci: Implementasi, Diversi, Wilayah Aceh

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK