PENGGUNAAN NAMA ORANG TERKENAL SEBAGAI MEREK DAGANG (KASUS RUBEN ONSU DENGAN JESSY HANDALIM) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENGGUNAAN NAMA ORANG TERKENAL SEBAGAI MEREK DAGANG (KASUS RUBEN ONSU DENGAN JESSY HANDALIM)


Pengarang

TEUKU ALKAUTSAR - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010316

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
TEUKU ALKAUTSAR PENGGUNAAN NAMA ORANG TERKENAL

2019
SEBAGAI MEREK DAGANG (Kasus Ruben Onsu
Dengan Jessy Handalim)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii,57),pp.,bibl.,app.
Dr. Sri Walny Rahayu, S.H., M.Hum.
Pasal 21 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Merek dan Indikasi Geografi (UU Merek
dan IG) disebutkan “Permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada
pokoknya merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau
badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak”,
namun permohonan pendaftaran penggunaan nama orang terkenal sebagai merek dagang
BENSU oleh Jessy Handalim diterima oleh Direktorat Jendral HKI pada 7 Juni 2018 dan
digugat oleh Ruben Onsu pada 25 September 2018. Seharusnya permohonan pendaftaran
penggunaan nama orang terkenal sebagai merek dagang tanpa seizin yang berhak dapat ditolak
oleh Direktorat Jendral HKI. Hal ini karena merek dagang tersebut merupakan dan menyerupai
nama atau singkatan nama orang terkenal, “Ruben Onsu”. Penerimaan permohonan merek
BENSU yang didaftarkan oleh Jessy Handalim kepada Direktorat Jendral HKI tanpa persetujan
tertulis dari Ruben Onsu merugikan secara materil dan inmateril pemilik nama terkenal yang
dijadikan sebagai merek dagang. Dasar gugatan Ruben Onsu dapat menggunakan Pasal 76 Ayat
(1), (2), dan (3) untuk pembatalan merek BENSU yang dimiliki oleh Jessy Handalim.
Tujuan penulisan Memorandum Hukum ini ialah untuk menjelaskan dasar hukum dan
landasan bagi hakim dalam penyelesaian nama orang terkenal sebagai merek dagang, untuk
menjelaskan dasar hukum yang dapat digunakan oleh penggugat dalam kasus tersebut dan
teori-teori yang digunakan oleh hakim sebagai dasar pertimbangan putusannya dalam
penggunaan nama orang terkenal sebagai merek dagang.
Metode penelitian yang digunakan adalah Memorandum Hukum ini ialah melalui
pendekatan yuridif normatif yaitu melakukan pengkajian terhadap kaidah-kaidah hukum
khususnya kaidah hukum tentang merek, spesifikasi penenelitian yang digunakan adalah
deskrifptif analisis berupa penggambaran, penalaahan, dan analisis ketentuan-ketentuan hukum
yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian, dalam menyelesaikan kasus penggunaan nama orang
terkenal sebagai merek dagang, Hakim dapat menyelesaikan menggunakan dasar hukum dan
landasan Pasal 2 Ayat (3), Pasal 21, Pasal 76 serta Pasal 77 UU Merek dan IG Tahun 2016,
Pasal 18 PerMenKumHAM Nomor 67 Tahun 2016, Yurisprudensi No.1486/K/1991, Tentang
Pengertian Merek Terkenal, Yurisprudensi No. 3485/K/Pdt/1992 Tentang Pembatalan Merek,
dan Yurisprudensi MARI No. 370/K/SIP/1983 Tentang unsur itikad tidak baik. Penggugat
dalam menggugat dapat berargumentasi hukum menggunakan Pasal 21 dan Pasal 77 Ayat (2)
UU Merek dan IG, Pasal 18 Ayat (1) PerMenKumHAM dan Pasal 1365 KUHPdt. Hakim dapat
menggunakan Teori-teori Itikad tidak baik dan penyelesaian kasus mengenai merek di Hukum
Perdata Internasional, sistem first to file disini dapat digugat berdasarkan Hukum yang jelas
dikarenakan Pasal tersebut diciptakan untuk antisipasi apabila terjadi itikad tidak baik bagi para
pendaftar merek di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Merek dan IG terdapat Pasal 76
Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3. Maka seharusnya Dirjen HKI mengkaji kepemilikan nama terkenal
sebelum menerima permohonan pendaftaran merek dagang tanpa melampirkan persetujuan
tertulis dari yang berhak.
Disarankan kepada hakim dalam menyelesaikan kasus penggunaan nama dan orang
terkenal sebagai merek dagang dapat menggunakan dasar hukum dan landasan Pasal 1, 2 Ayat
(3), Pasal 21 Ayat 2 huruf a, Pasal 76 Ayat (1), (2) dan (3), serta Pasal 77 Ayat (2) UU Merek
dan IG Tahun 2016, Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) PerMenKumHAM No. 67 Tahun 2016,
kepada Jenderal Direktorat HKI mengkaji kepemilikan nama terkenal sebelum menerima
permohonan pendaftaran merek dagang yang tidak melampirkan persetujuan yang merupakan
atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK