<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="70692">
 <titleInfo>
  <title>PENGGUNAAN NAMA ORANG TERKENAL SEBAGAI MEREK DAGANG (KASUS RUBEN ONSU DENGAN JESSY HANDALIM)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>TEUKU ALKAUTSAR</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2020</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
TEUKU ALKAUTSAR     PENGGUNAAN NAMA ORANG TERKENAL&#13;
 &#13;
2019  &#13;
             SEBAGAI MEREK DAGANG (Kasus Ruben Onsu&#13;
Dengan Jessy Handalim)&#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala &#13;
(vii,57),pp.,bibl.,app.&#13;
Dr. Sri Walny Rahayu, S.H., M.Hum. &#13;
Pasal 21 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Merek dan Indikasi Geografi (UU Merek &#13;
dan IG) disebutkan “Permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada&#13;
pokoknya merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau&#13;
badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak”,&#13;
namun permohonan pendaftaran penggunaan nama orang terkenal sebagai merek dagang&#13;
BENSU oleh Jessy Handalim diterima oleh Direktorat Jendral HKI pada 7 Juni 2018 dan&#13;
digugat oleh Ruben Onsu pada 25 September 2018. Seharusnya permohonan pendaftaran&#13;
penggunaan nama orang terkenal sebagai merek dagang tanpa seizin yang berhak dapat ditolak&#13;
oleh Direktorat Jendral HKI. Hal ini karena merek dagang tersebut merupakan dan menyerupai&#13;
nama atau singkatan nama orang terkenal, “Ruben Onsu”. Penerimaan permohonan merek&#13;
BENSU yang didaftarkan oleh Jessy Handalim kepada Direktorat Jendral HKI tanpa persetujan&#13;
tertulis dari Ruben Onsu merugikan secara materil dan inmateril pemilik nama terkenal yang&#13;
dijadikan sebagai merek dagang. Dasar gugatan Ruben Onsu dapat menggunakan Pasal 76 Ayat&#13;
(1), (2), dan (3) untuk pembatalan merek BENSU yang dimiliki oleh Jessy Handalim.  &#13;
Tujuan penulisan Memorandum Hukum ini ialah untuk menjelaskan dasar hukum dan&#13;
landasan bagi hakim dalam penyelesaian nama orang terkenal sebagai merek dagang, untuk&#13;
menjelaskan dasar hukum yang dapat digunakan oleh penggugat dalam kasus tersebut dan&#13;
teori-teori yang digunakan oleh hakim sebagai dasar pertimbangan putusannya dalam&#13;
penggunaan nama orang terkenal sebagai merek dagang.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah Memorandum Hukum ini ialah melalui&#13;
pendekatan yuridif normatif yaitu melakukan pengkajian terhadap kaidah-kaidah hukum&#13;
khususnya kaidah hukum tentang merek, spesifikasi penenelitian yang digunakan adalah&#13;
deskrifptif analisis berupa penggambaran, penalaahan, dan analisis ketentuan-ketentuan hukum&#13;
yang berlaku. &#13;
Berdasarkan hasil penelitian, dalam menyelesaikan kasus penggunaan nama orang&#13;
terkenal sebagai merek dagang, Hakim dapat menyelesaikan menggunakan dasar hukum dan&#13;
landasan Pasal 2 Ayat (3), Pasal 21, Pasal 76 serta Pasal 77 UU Merek dan IG Tahun 2016,&#13;
Pasal 18 PerMenKumHAM Nomor 67 Tahun 2016, Yurisprudensi No.1486/K/1991, Tentang&#13;
Pengertian Merek Terkenal, Yurisprudensi No. 3485/K/Pdt/1992 Tentang Pembatalan Merek,&#13;
dan Yurisprudensi MARI No. 370/K/SIP/1983 Tentang unsur itikad tidak baik. Penggugat&#13;
dalam menggugat dapat berargumentasi hukum menggunakan Pasal 21 dan Pasal 77 Ayat (2)&#13;
UU Merek dan IG, Pasal 18 Ayat (1) PerMenKumHAM dan Pasal 1365 KUHPdt. Hakim dapat&#13;
menggunakan Teori-teori Itikad tidak baik dan penyelesaian kasus mengenai merek di Hukum&#13;
Perdata Internasional, sistem first to file disini dapat digugat berdasarkan Hukum yang jelas&#13;
dikarenakan Pasal tersebut diciptakan untuk antisipasi apabila terjadi itikad tidak baik bagi para&#13;
pendaftar merek di Indonesia sebagaimana diatur dalam  UU Merek dan IG terdapat Pasal 76&#13;
Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3. Maka seharusnya Dirjen HKI mengkaji kepemilikan nama terkenal&#13;
sebelum menerima permohonan pendaftaran merek dagang tanpa melampirkan persetujuan&#13;
tertulis dari yang berhak.&#13;
Disarankan kepada hakim dalam menyelesaikan kasus penggunaan nama dan orang&#13;
terkenal sebagai merek dagang dapat menggunakan dasar hukum dan landasan Pasal 1, 2 Ayat&#13;
(3), Pasal 21 Ayat 2 huruf a, Pasal 76 Ayat (1), (2) dan (3), serta Pasal 77 Ayat (2) UU Merek&#13;
dan IG Tahun 2016, Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) PerMenKumHAM No. 67 Tahun 2016,&#13;
kepada Jenderal Direktorat HKI mengkaji kepemilikan nama terkenal sebelum menerima&#13;
permohonan pendaftaran merek dagang yang tidak melampirkan persetujuan yang merupakan&#13;
atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>70692</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2020-03-11 13:55:27</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2020-03-11 16:19:21</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>