PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK TANAH YANG TERKENA WILAYAH PENETAPAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK DI GAMPONG TIBANG KECAMATAN SYIAH KUALA KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK TANAH YANG TERKENA WILAYAH PENETAPAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK DI GAMPONG TIBANG KECAMATAN SYIAH KUALA KOTA BANDA ACEH


Pengarang

DITYA WULANDARI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010002

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
DITYA WULANDARI,
2020

i

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP
PEMILIK TANAH YANG TERKENA
WILAYAH PENETAPAN RUANG
TERBUKA HIJAU PUBLIK DI GAMPONG
TIBANG KECAMATAN SYIAH KUALA
KOTA BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 66) pp.,bibl.


Prof. Dr. Ilyas Ismail, S.H., M.Hum
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun




TINJAUAN HUKUM
Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Banda Aceh Tahun 2009-2029 dalam Lampiran VII Tentang Indikasi Program Utama
Lima Tahunan menyebutkan pengadaan tanah untuk peningkatan kuantitas ruang
terbuka hijau salah satunya direncanakan di Gampong Tibang. Namun yang terjadi
sampai penelitian ini dilakukan, pemilik tanah yang tanahnya terkena wilayah ruang
terbuka hijau publik belum mendapatkan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah
yang mereka miliki.
TERHADAPCERAIGUGAT(Suatu Penelitian
Di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah
Kota Banda Aceh)Fakultas Hukum Universitas
Syiah Kuala
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui, mengkaji, dan
menjelaskan perlindungan hukum terhadap warga masyarakat yang tanahnya
ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau publik serta untuk menjelaskan kendala
pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik tanah yang
tanahnya ditetapkan sebagai wilayah ruang terbuka hijau publik di Gampong Tibang.

TINJAUAN HUKUM
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris yaitu penelitian hukum
mengenai implementasi ketentuan hukum normatif secara in-action pada setiap
peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan
pendekatan perundang-undangan yang dianalisis melalui penelitian lapangan guna
memperoleh data primer yang dilakukan melalui wawancara, serta penelitian
kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, dengan mempelajari literatur, peraturan
perundang-undangan dan bacaan-bacaan yang berhubungan dengan skripsi ini.
TERHADAPCERAIGUGAT(Suatu Penelitian
Di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah
Kota Banda Aceh)Fakultas Hukum Universitas
Syiah Kuala

TINJAUAN HUKUM
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemilik
tanah yang terkena wilayah penetapan ruang terbuka hijau publik belum terlaksana
sebagaimana yang diharapkan. Karena tidak adanya kepastian hukum bagi pemilik
tanah, pemerintah belum memastikan kapan tanah mereka diberikan ganti kerugian
ataupun mendapatkan insentif. Kendalanya dikarenakan terbatasnya dana untuk
dilakukannya pembebasan hak atas tanah dan belum disahkannya Qanun Rencana
Detail Tata Ruang Kota Banda Aceh.
TERHADAPCERAIGUGAT(Suatu Penelitian
Di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah
Kota Banda Aceh)Fakultas Hukum Universitas
Syiah Kuala

TINJAUAN HUKUM
Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mengalokasikan dana
pengadaan tanah yang ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau publik dan/atau
pemberian insentif bagi pemilik tanah yang tanahnya terkena wilayah ruang terbuka
hijau publik di Gampong Tibang Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh.
TERHADAPCERAIGUGAT(Suatu Penelitian
Di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah
Kota Banda Aceh)Fakultas Hukum Universitas
Syiah Kuala

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK