Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK TANAH YANG TERKENA WILAYAH PENETAPAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK DI GAMPONG TIBANG KECAMATAN SYIAH KUALA KOTA BANDA ACEH
Pengarang
DITYA WULANDARI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010002
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
DITYA WULANDARI,
2020
i
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP
PEMILIK TANAH YANG TERKENA
WILAYAH PENETAPAN RUANG
TERBUKA HIJAU PUBLIK DI GAMPONG
TIBANG KECAMATAN SYIAH KUALA
KOTA BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 66) pp.,bibl.
Prof. Dr. Ilyas Ismail, S.H., M.Hum
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun
TINJAUAN HUKUM
Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Banda Aceh Tahun 2009-2029 dalam Lampiran VII Tentang Indikasi Program Utama
Lima Tahunan menyebutkan pengadaan tanah untuk peningkatan kuantitas ruang
terbuka hijau salah satunya direncanakan di Gampong Tibang. Namun yang terjadi
sampai penelitian ini dilakukan, pemilik tanah yang tanahnya terkena wilayah ruang
terbuka hijau publik belum mendapatkan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah
yang mereka miliki.
TERHADAPCERAIGUGAT(Suatu Penelitian
Di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah
Kota Banda Aceh)Fakultas Hukum Universitas
Syiah Kuala
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui, mengkaji, dan
menjelaskan perlindungan hukum terhadap warga masyarakat yang tanahnya
ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau publik serta untuk menjelaskan kendala
pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik tanah yang
tanahnya ditetapkan sebagai wilayah ruang terbuka hijau publik di Gampong Tibang.
TINJAUAN HUKUM
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris yaitu penelitian hukum
mengenai implementasi ketentuan hukum normatif secara in-action pada setiap
peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan
pendekatan perundang-undangan yang dianalisis melalui penelitian lapangan guna
memperoleh data primer yang dilakukan melalui wawancara, serta penelitian
kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, dengan mempelajari literatur, peraturan
perundang-undangan dan bacaan-bacaan yang berhubungan dengan skripsi ini.
TERHADAPCERAIGUGAT(Suatu Penelitian
Di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah
Kota Banda Aceh)Fakultas Hukum Universitas
Syiah Kuala
TINJAUAN HUKUM
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemilik
tanah yang terkena wilayah penetapan ruang terbuka hijau publik belum terlaksana
sebagaimana yang diharapkan. Karena tidak adanya kepastian hukum bagi pemilik
tanah, pemerintah belum memastikan kapan tanah mereka diberikan ganti kerugian
ataupun mendapatkan insentif. Kendalanya dikarenakan terbatasnya dana untuk
dilakukannya pembebasan hak atas tanah dan belum disahkannya Qanun Rencana
Detail Tata Ruang Kota Banda Aceh.
TERHADAPCERAIGUGAT(Suatu Penelitian
Di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah
Kota Banda Aceh)Fakultas Hukum Universitas
Syiah Kuala
TINJAUAN HUKUM
Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mengalokasikan dana
pengadaan tanah yang ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau publik dan/atau
pemberian insentif bagi pemilik tanah yang tanahnya terkena wilayah ruang terbuka
hijau publik di Gampong Tibang Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh.
TERHADAPCERAIGUGAT(Suatu Penelitian
Di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah
Kota Banda Aceh)Fakultas Hukum Universitas
Syiah Kuala
Tidak Tersedia Deskripsi
IMPLEMENTASI KETERSEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU DALAM WILAYAH KOTA BANDA ACEH (Ikhlas Saradiwa, 2017)
PERAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DALAM MEWUJUDKAN RUANG TERBUKA HIJAU ( STUDI DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH ) (SAIDUS SYUHUR, 2020)
KAJIAN KENYAMANAN PENGUNJUNG TERHADAP KELENGKAPAN FASILITAS HUTAN KOTA TIBANG, BANDA ACEH (MILFAT JIHAN, 2018)
ANALISIS KETERSEDIAAN DAN KEBUTUHAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK DI KAWASAN PERKOTAAN PUSAT IBUKOTA KARANG BARU DAN KOTA KUALA SIMPANG (Rayhan dara fhounna, 2024)
KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT DALAM MEWUJUDKAN TIGA PULUH PERSEN RUANG TERBUKA HIJAU (MIRJA SYAHPUTRA, 2016)