<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="70670">
 <titleInfo>
  <title>PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK TANAH YANG TERKENA WILAYAH PENETAPAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK DI GAMPONG TIBANG KECAMATAN SYIAH KUALA KOTA BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>DITYA WULANDARI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2020</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
DITYA WULANDARI,   &#13;
2020   &#13;
 &#13;
i&#13;
 &#13;
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP&#13;
PEMILIK TANAH YANG TERKENA&#13;
WILAYAH PENETAPAN RUANG&#13;
TERBUKA HIJAU PUBLIK DI GAMPONG&#13;
TIBANG KECAMATAN SYIAH KUALA&#13;
KOTA BANDA ACEH                                                                 &#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala     &#13;
(vi, 66) pp.,bibl. &#13;
 &#13;
 &#13;
Prof. Dr. Ilyas Ismail, S.H., M.Hum&#13;
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun &#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
TINJAUAN HUKUM &#13;
Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota&#13;
Banda Aceh Tahun 2009-2029 dalam Lampiran VII Tentang Indikasi Program Utama&#13;
Lima Tahunan menyebutkan pengadaan tanah untuk peningkatan kuantitas ruang&#13;
terbuka hijau salah satunya direncanakan di Gampong Tibang. Namun yang terjadi&#13;
sampai penelitian ini dilakukan, pemilik tanah yang tanahnya terkena wilayah ruang&#13;
terbuka hijau publik belum mendapatkan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah&#13;
yang mereka miliki. &#13;
TERHADAPCERAIGUGAT(Suatu Penelitian&#13;
Di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah&#13;
Kota Banda Aceh)Fakultas Hukum Universitas&#13;
Syiah Kuala &#13;
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui, mengkaji, dan&#13;
menjelaskan perlindungan hukum terhadap warga masyarakat yang tanahnya&#13;
ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau publik serta untuk menjelaskan kendala&#13;
pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik tanah yang&#13;
tanahnya ditetapkan sebagai wilayah ruang terbuka hijau publik di Gampong Tibang. &#13;
&#13;
TINJAUAN HUKUM &#13;
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris yaitu penelitian hukum&#13;
mengenai implementasi ketentuan hukum normatif secara in-action pada setiap&#13;
peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan&#13;
pendekatan perundang-undangan yang dianalisis melalui penelitian lapangan guna&#13;
memperoleh data primer yang dilakukan melalui wawancara, serta penelitian&#13;
kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, dengan mempelajari literatur, peraturan&#13;
perundang-undangan dan bacaan-bacaan yang berhubungan dengan skripsi ini. &#13;
TERHADAPCERAIGUGAT(Suatu Penelitian&#13;
Di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah&#13;
Kota Banda Aceh)Fakultas Hukum Universitas&#13;
Syiah Kuala &#13;
&#13;
TINJAUAN HUKUM &#13;
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemilik&#13;
tanah yang terkena wilayah penetapan ruang terbuka hijau publik belum terlaksana&#13;
sebagaimana yang diharapkan. Karena tidak adanya kepastian hukum bagi pemilik&#13;
tanah, pemerintah belum memastikan kapan tanah mereka diberikan ganti kerugian&#13;
ataupun mendapatkan insentif. Kendalanya dikarenakan terbatasnya dana untuk&#13;
dilakukannya pembebasan hak atas tanah dan belum disahkannya Qanun Rencana&#13;
Detail Tata Ruang Kota Banda Aceh. &#13;
TERHADAPCERAIGUGAT(Suatu Penelitian&#13;
Di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah&#13;
Kota Banda Aceh)Fakultas Hukum Universitas&#13;
Syiah Kuala &#13;
&#13;
TINJAUAN HUKUM &#13;
Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mengalokasikan dana&#13;
pengadaan tanah yang ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau publik dan/atau&#13;
pemberian insentif bagi pemilik tanah yang tanahnya terkena wilayah ruang terbuka&#13;
hijau publik di Gampong Tibang Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh. &#13;
TERHADAPCERAIGUGAT(Suatu Penelitian&#13;
Di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah&#13;
Kota Banda Aceh)Fakultas Hukum Universitas&#13;
Syiah Kuala &#13;
&#13;
</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>70670</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2020-03-11 11:09:56</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2020-05-18 09:53:27</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>