MEKANISME HUKUM PENETAPAN STATUS DARURAT BENCANA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

MEKANISME HUKUM PENETAPAN STATUS DARURAT BENCANA


Pengarang

Teuku Ahmad Dadek - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1803201010026

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

MEKANISME HUKUM PENETAPAN STATUS DARURAT BENCANA

Teuku Ahmad Dadek*
Dr. Yanis Rinaldi, S.H., M.Hum**
Dr. Sulaiman, S.H., M.H***

ABSTRAK

Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana menetapkan bahwa penetapan status Darurat bencana
harus memuat indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda,
kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Pada ayat (3) nya menyatakan bahwa
ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana diatur
dengan Peraturan Presiden. Namun sampai sekarang Peraturan Presiden tersebut
belum terbit sementara Surat Keputusan Penetapan Status Darurat Bencana terus
terbit dan dalam pelaksanaannya menimbulkan masalah hukum seperti melebihi
batas waktu, tidak mencantumkan tolok ukur dan mekanisme yang seharusnya
ditempuh. Masalah pokok penelitian ialah mekanisme hukum penetapan status
darurat bencana yang menjamin kepastian hukum, implikasi hukum dari
penetapan status darurat bencana dan langkah pemerintah dan pemerintah daerah
dalam menanggulangi bencana sebelum adanya perpres penetapan status darurat
bencana.
Tujuan penelitian untuk menjelaskan mekanisme hukum penetapan status
darurat bencana yang menjamin kepastian hukum, implikasi hukum dari
penetapan status darurat bencana dan langkah pemerintah dan pemerintah daerah
dalam menanggulangi bencana sebelum adanya perpres penetapan status darurat
bencana
Jenis penelitian menggunakan pendekatan penelitian hukum yuridisnormatif

yang meletakan hukum sebagai sebuah sistem hukum sebagai sistem
norma terutama mengenai asas, norma dan kaidah dari peraturan yang berlaku.
Pengumpulan data dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dengan
menganalisis peraturan perundang-undangan terutama UUPB, PP Nomor 21 tahun
2008 dan PP Nomor 22 Tahun 2008.
Hasil penelitian menunjukkan legislasi kebencanaan merupakan pondasi
untuk membangun ketangguhan masyarakat terhadap bencana. Hukum bencana
dapat mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh bahaya bencana, mencegah risiko
baru timbul dan membuat orang lebih aman. Impikasi hukum dengan
diterbitkannya surat keputusan status darurat bencana sangatlah luas, seperti
dengan hanya sebuah surat keputusan bisa mengesampingkan hukum normal atau
ada hukum khusus yang diperlakukan terutama dalam pengadaan barang,
Ketiadaan Perpres tersebut mengakibatkan tiadanya hukum formil dalam
penetapan darurat bencana, namun kepala daerah terutama terus mengeluarkan
surat keputusan penetapan tersebut, Secara hukum Heteronom UUPB harus
ditaati, namun tidak ada hukum otonom terbit tanpa hukum heteronom.
DPR RI selaku yang memiliki wewenang dalam mengawasi Pemerintah
dan mempunyai berbagai hak yang dapat digunakannya untuk mendesak
Pemerintah segera menerbitkan Perpres tentang mekanisme penetapan status
darurat bencana supaya adanya kepastian hukum, tidak terjadi tolak tarik
kewenangan. Pemerintah Daerah baik propinsi dan kabupaten kota agar merevisi
Qanun/Perda Tentang Penanggulangan Bencana agar dimasukan juga materi
tentang mekanisme penetapan status darurat bencana berikut dengan tolok
ukurnya

Kata Kunci: Mekanisme Hukum, Status Darurat, Bencana.

* Mahasiswa
** Ketua Komisi Pembimbing
*** Anggota Komisi Pembimbing

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK