PROSEDUR PERHITUNGAN, PEMOTONGAN DAN, PELAPORAN PPH PASAL 21 ATAS GAJI TENAGA KERJA KONTRAK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PERHITUNGAN, PEMOTONGAN DAN, PELAPORAN PPH PASAL 21 ATAS GAJI TENAGA KERJA KONTRAK DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH


Pengarang

RIZKI ANHAR - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1501003020024

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN

Praktik Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang beralamatkan di Jalan Tengku H. M. Daud Beureueh, kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh selama 2 (dua) bulan, terhitung sejak tanggal 11 Februari sampai 11 April 2019, Kerja Praktik ini dilaksanakan guna untuk melengkapi Penulisan Laporan Kerja Praktik dalam rangka penyelesaian studi pada Diploma III Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala.
Tujuan Penulisan Laporan Kerja Praktik adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur perhitungan, pemotongan, dan pelaporan Pph pasal 21 atas tenaga kerja kontrak di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Penulis melakukan pengumpulan data melalui wawancara dengan karyawan, observasi lapangan, dan pengumpulan dokumen Berdasarkan pembahasan dalam Laporan Kerja Praktik (PKL) dapat disimpulkan bahwa prosedur perhitungan, pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 memiliki beberapa tahapan.
Bagian Keuangan Kantor DPRA menyiapkan Berkas untuk di serahkan ke PPTK, PPTK mengumpulkan semua berkas dan memberikan ke bagian Verifikator, Verifikator memverifikasi berkas lalu di berikan lagi ke PPTK, PPTK menyerahkan berkas kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara DPRA, Bendahara DPRA membayar PPh atas tunjangan ke kantor KPP, KPP mengeluarkan bukti hasil potong, selanjutnya bukti potong lalu di berikan kepada Kuasa Bendahara Umum Aceh sebagai Bukti telah di potong PPh pasal 21.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK