Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)
Pengarang
OCTHANIA MADILLA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010248
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.025 554
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
OCTHANIA MADILLA
(2020)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 52) pp., bibl., tabl, app
Dr. Mohd. Din, S.H., M.H.
Pasal 66 UUPA menjelaskan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban eksploitasi secara seksual dilakukan dengan cara penyebarluasan informasi yang berkaitan dengan perlindungan anak, pemantauan, pelaporan dan adanya keterlibatan dari lembaga swadaya masyarakat serta peran masyarakat dalam melaksanakan kegiatan perlindungan anak secara menyeluruh.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah menjelaskan bentuk Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan, menjelaskan hambatan hakim dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan dan menjelaskan upaya yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam mengatasi perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan.
Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mengkaji literatur, dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa seorang anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan harus didampingi secara hukum oleh orang tua anak, wali dan atau pekerja sosial serta Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak dikarenakan apabila seorang anak berhadapan dengan hukum maka ia dianggap belum cakap. Hambatan yang dialami aparat penegak hukum terkait dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak adalah sifat anak sebagai korban yang tidak terbuka sehingga menyulitkan para aparat penegak hukum untuk mendapatkan informasi, faktor keluarga yang tidak kooperatif juga dapat menghambat jalannya proses penyelesaian perkara serta tidak adanya fasilitas rehabilitasi di wilayah Kabupaten Pidie sehingga anak yang anak yang mengalami trauma dikembalikan kepada orang tuanya. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan perlindungan hukum adalah dengan memberikan kedekatan emosional secara khusus, memberikan bimbingan dan motivasi kepada anak korban agar sifat anak tersebut lebih terbuka dan mau menjelaskan secara menyeluruh serta menyarankan kepada orang tua untuk membawa untuk direhabilitasi apabila mengalami trauma yang mendalam.
Disarankan kepada pihak aparat penegak hukum melakukan sosialisasi terhadap instansi terkait dan jurnalis mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dengan tujuan untuk menjaga masa depan anak tersebut serta saling berkoordinasi antara pihak penegak hukum dan para jurnalis terhadap kasus pencabulan di wilayah Kabupaten Pidie.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT SABANG) (ALMA ARDILA, 2021)
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON (Alyani Maulida, 2018)
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELLITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI STABAT) (SUKMA FACHRUNISA, 2020)
PEMBERIAN RESTITUSI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (MUHAMMAD NUZULUL RIZQI, 2021)
PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (KHARISMA SAFRINA, 2021)