TUGAS DAN WEWENANG POLISI LALU LINTAS DALAM MENERTIBKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DI WILAYAH HUKUM POLRES PIDIE | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TUGAS DAN WEWENANG POLISI LALU LINTAS DALAM MENERTIBKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DI WILAYAH HUKUM POLRES PIDIE


Pengarang

Nurul Fajar - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010020

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)





Sebagaimana yang telah diartikan dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Dimana mempunyai banyak peraturan yang mengikat serta harus ditaati oleh setiap warga negara terutama peraturan tentang lalu lintas. Tetapi di wilayah pidie masih saja ada pelanggaran yang dilakukan oleh si pengendara bermotor atau sipengendara roda empat yang berunggal-unggalan dijalan sehingga tidak menataati peraturan yang telah ditetapkan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tugas dan fungsi yang sudahdilaksanakan dalam praktektugas dan wewenang polisi dalam menertibkan pelanggaran lalu lintas telah sesuai dengan peraturan yang telah berlaku serta faktor-faktor apa yang masih menyebabkan terjadinya pelanggaran lalu lintas dan upaya apa yang harus dilakukan untuk mencegahnya.
Penulisan ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu penelitian hukum empiris adalah pendekatan permasalahan mengenai hal-hal yang bersifat yuridis dan kenyataan yang ada, pendekatan yuridis empiris didasarkan atas fakta yang diperoleh dari hasil penelitian dan observasi.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan usia pelaku pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Pidie pada tahun 2016 s/d 2018 yaitu 8.128 pelaku. Hal ini terdiri dari orang yang telah berumur > 31 tahun serta juga terjadi pada usia muda yang usianya < 17 tahun. Sedangkan faktor-faktor yang masih menyebabkan terjadinya pelanggaran lalu lintas dan upaya polisi dalam pencegahannya adalah faktor kelalaian pada korban, ketidak hati-hatian pelaku, dan faktor kesadaran hukum. Upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (kepolisian) dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Pidie yaitu dengan memberikan penyuluhan di seluruh lapisan masyarakat tentang pencegahan dan dampak dari ketidaktahuan terhadap peraturan lalu lintas.
Dalam hal ini disarankan perlu memasang rambu-rambu lalu lintas di sepanjang jalan sebagai penunjuk bagi para pengguna jalan demi terciptanya keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran ber lalu lintas dan angkutan jalan. Upaya pencegahan penanggulangan terjadinya pelanggaran lalu lintas yaitu untuk menanggulangi masalah lalu lintas jalan khususnya yang menyangkut masalah pelanggaran lalu lintas jalan maka diperlukan kerjasama dari semua pihak baik itu dari dinas perhubungan dan aparat lalu lintas untuk mentaati segala peraturan mengenai tertib berlalu lintas. Hal ini bukanhanya dari pemakai jalan tetapi juga dari pihak aparat penegak hukum yang bersikap disiplin dalam menetapkan sanksi yang ada.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK