Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KEWENANGAN PEMBINAAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN APARATUR SIPIL NEGARA
Pengarang
EDY SAPUTRA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1609200030029
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Pasal 43 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (PP Manajemen PNS) menyebutkan bahwa fungsi Lembaga Administrasi Negara (LAN) adalah pembinaan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial (kompetensi kepemimpinan) Pegawai ASN. Namun, dengan hadirnya Diklat Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri (Pimpendagri) yang dibina oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (BPSDM Kemendagri) menimbulkan bias kewenangan kelembagaan pembinaan pelatihan kepemimpinan ASN dalam sistem Manajemen ASN nasional antara LAN dan BPSDM Kemendagri.
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan hakikat keberadaan dua kewenangan pembinaan pelatihan kepemimpinan ASN dalam kerangka sistem manajemen ASN nasional, dan menemukan legalitas kewenangan lembaga pembina pelatihan kepemimpinan ASN dalam kerangka sistem manajemen ASN nasional.
Jenis Penelitiannya adalah penelitian hukum normatif, untuk mengkaji penerapan norma dalam hukum positif. Metode penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan, historis, yuridis dan asas hukum. Sumber datanya adalah bahan hukum primer berupa perundang-undangan, dan bahan hukum skunder berupa dokumen, laporan hukum, dan pendapat ahli. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode kualitatif untuk disajikan dalam bentuk deskriptif dan preskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari aspek Hakikatnya adanya dua kewenangan pembinaan pelatihan kepemimpinan ASN dikarenakan kedua jenis diklat pelatihan kepemimpinan tersebut berbeda landasan hukum, jenis kompetensi, lingkup berlaku dan tujuannya. Pelatihan Kepemimpinan ASN yang dibina oleh LAN menggunakan landasan konsideran UU ASN dan PP Manajemen PNS, berlaku nasional bagi ASN di seluruh lingkungan instansi pemerintahan, menggunakan pendekatan pelatihan dalam jabatan kepemimpinan, untuk memenuhi jenis kompetensi manajerial (kepemimpinan), dengan tujuan menciptakan pemimpin perubahan dan inovasi. Sedangkan Diklat Pimpendagri yang dibina oleh BPSDM Kemendagri landasan konsideran PP Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah No. 12/2017, hanya berlaku bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah, menggunakan pendekatan diklat dalam pengelolaan program untuk mengatasi gap kompetensi spesifik penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan tujuan melahirkan pemimpin manajemen program. Dari aspek Legalitas kewenangan pembinaan pelatihan kepemimpinan oleh LAN bersumber UU ASN dan PP Manajemen PNS dan masih dalam ranah lingkup fungsi dan tugas LAN selama ini. Sedangkan kewenangan Diklat Pimpendagri oleh BPSDM Kemendagri bersumber dari Permendagri No. 83 Tahun 2017 tentang Pimpendagri, namun norma Permendagri tersebut tidak koheren dengan UU Pemda 23/2014 dan PP 12/2017, serta kewenangan tersebut tidak koheren dengan lingkup ranah fungsi dan tugas BPSDM Kemendagri selama ini.
Disarankan perlu dilakukan executive review terhadap norma Diklat Pimpendagri dalam PP 12/2017, dan executive review norma kewenangan pembinaan diklat kepemimpinan pimpendagri dalam Permendagri 85/2017 menyesuiakan dengan konsideran yang dianut, serta tidak mengenyampingkan norma-norma dalam UU ASN 5/2014 dan PP 11/2017. Kemudian berdasarkan muatan materi dalam diklat Pimpendagri maka kompetensi pemerintahan lebih tepat diukur melalui Diklat Teknis. Atau dengan pilihan lainnya adalah perlu adanya ketentuan pelaksana/teknis pengintegrasian muatan-muatan spesifik kompetensi pemerintahan dalam kurikulum Pelatihan Kepemimpinan ASN berdasarkan UU ASN.
Kata Kunci : Kewenangan, Pembinaan Pelatihan Kepemimpinan, Aparatur Sipil Negara.
Tidak Tersedia Deskripsi
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA DI KANTOR BUPATI PIDIE (Muchsidin Ichwal, 2018)
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KINERJA APARATUR GAMPONG DI KOTA BANDA ACEH (Junawardi, 2025)
KEWENANGAN BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DALAM PENGANGKATAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM JABATAN STRUKTURAL ( SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BARAT DAYA ) (Iswandi, 2017)
KEWENANGAN BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DALAM PENGANGKATAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM JABATAN STRUKTURAL ( SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BARAT DAYA ) (Iswandi, 2017)
PENGARUH KEPEMIMPINAN DAN KOMPETENSI JABATAN TERHADAP KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA SERTA DAMPAKNYA PADA KEBERHASILAN KINERJA ORGANISASI DALAM MEWUJUDKAN VISI DAN MISI BUPATI ACEH SELATAN DENGAN BUDAYA ORGANISASI SEBAGAI PEMODERASINYA (Eja Rinanda Irma, 2022)