PENYELESAIAN SENGKETA BATAS GAMPONG LAMGEU-EU DAN GAMPONG RIMA JEUNEU DI KABUPATEN ACEH BESAR (SUATU STUDI TERHADAP IMPLEMENTASI PERMENDAGRI RI NOMOR 45 TAHUN 2016) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENYELESAIAN SENGKETA BATAS GAMPONG LAMGEU-EU DAN GAMPONG RIMA JEUNEU DI KABUPATEN ACEH BESAR (SUATU STUDI TERHADAP IMPLEMENTASI PERMENDAGRI RI NOMOR 45 TAHUN 2016)


Pengarang

AGUNG MUNANDAR - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010242

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

AGUNG MUNANDAR, 2020, PENYELESAIAN SENGKETA BATAS GAMPONG LAMGEU-EU DAN GAMPONG RIMA JEUNEU DI KABUPATEN ACEH BESAR (Suatu Studi Terhadap Implementasi Permendagri RI Nomor 45 Tahun 2016) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (viii, 62), pp., bibl., app. (M. ZUHRI, S.H., M.H.) Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menjelaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang sehingga dibentuklah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh yang mengakui keberadaan lembaga kemukiman sebagai lembaga adat. Di samping itu, pemerintah membentuk Permendagri RI Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Lembaga adat imeum mukim tidak mampu menyelesaikan sengketa batas antar Gampong Lamgeu-Eu dan Rima Jeuneu sehingga diharuskan merujuk pada Permendagri RI Nomor 45 Tahun 2016. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi Permendagri RI Nomor 45 Tahun 2016 terhadap sengketa batas antar gampong Lamgeu-Eu dan Rima Jeuneu, hambatan belum turunnya Tim PPB Des Kabupaten Aceh Besar serta solusi yang ditawarkan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris. Analisis permasalahan dilakukan dengan mengolah data kepustakaan dan data lapangan dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa batas Gampong Lamgeu-Eu dan Rima Jeuneu Kabupaten Aceh Besar berdasarkan Permendagri RI Nomor 45 Tahun 2016 belum bisa dilaksanakan. Hal ini disebabkan oleh beberapa hambatan, diantaranya Tim PPB Des Kabupaten Aceh Besar diharuskan menunggu laporan perselisihan antar gampong dari camat lainnya. Camat bersifat pasif dalam menangani perselisihan sengketa antar gampong dan tidak segera mengirimkan laporan kepada bupati sehingga menghambat jalannya Tim PPB Des Kabupaten Aceh Besar. Tidak tercantumnya tenggat waktu penyelesaian sengketa batas gampong di tingkat kabupaten di dalam Permendagri RI Nomor 45 Tahun 2016 sehingga sengketa berlarut-larut di tingkat kabupaten. Sedangkan solusi yang diambil saat ini menggunakan pendekatan di luar Permendagri RI Nomor 45 Tahun 2016 yang dilakukan oleh camat dengan cara ganti tebusan, di mana Keuchik Lamgeu-Eu membayar sejumlah uang kepada Keuchik Rima Jeuneu untuk memperoleh tanah sengketa di wilayah Jeuneu. Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk tidak menggunakan Permendagri RI Nomor 45 Tahun 2016 dalam menyelesaikan sengketa batas antar gampong dan lebih aktif dalam menangani perselisihan tersebut serta membentuk qanun tentang sengketa batas yang sesuai dengan UUPA.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK