Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK DENGAN E-BILLING DI KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN (KP2KP) SIGLI
Pengarang
PUTRI NADILLA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1601003020026
Fakultas & Prodi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
RINGKASAN
Penulis melakukan Praktek Kerja Lapangan di Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sigli yang berlangsung selama selama 2 (dua) bulan, terhitung dari tanggal 09-September 2019 sampai dengan 11-November 2019. Pelaksanaan Praktik Kerja dilaksanakan setiap hari kerja, yaitu mulai dari hari senin sampai dengan jumat. Jam kerja dimulai dari jam 08.00-12.00, kemudian istirahat dan akan dilanjutkan kembali pada jam 14.00 sampai 16.00. dan penulis di tempatkan di bagian pelayanan pengisian formulir SSE pajak untuk mendapatkan kode billing dan ID billing.
Laporan Kerja Praktik (LKP) bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pembayaran pajak dengan e-Billing di kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan. Penulis melakukan pengumpulan data dengan menggunakan beberapa metode, yaitu Metode Lapangan, Metode Wawancara, Metode Pengamatan, Metode Dokumentasi.
Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak (pasal 1PER 26 Tahun 2014). Untuk mendapatkan kode billing atau ID billing bisa dengan Untuk mendapatkan kode billing hal pertama yang bisa dilakukan sebelum mendapatkan kode e-Billing lewat DJP online adalah memiliki akun DJP online. Bila tidak punya, Anda tidak bisa mendapatkan kode billing. Untuk mendapatkan kode billing anda bisa ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi perpajakan (KP2KP) terdekat untuk meminta nomor e-fin yang digunakan untuk daftar akun DJP online.Bagi anda yang telah memiliki akun DJP online, langsung arahkan peramban ke https://djponline.pajak.go.id/account/login lalu langkah-langkahnya adalah Login dengan memasukkan nomor NPWP serta password Anda serta jangan lupa juga menuliskan kode autentifikasi yang berada di dalam kotak. Klik, pilih ikon yang bertulisan Billing System, pilih tab yang berwarna hijau dan bertulisan Isi SSE, isi form surat setoran elektronik, pilih jenis pajak yang ngin dibayarkan serta jenis tran pajak, pilih masa pajak dari bulan apa sampai bulan apa, pilih juga tahun masa pajak, isikan nominal pajak yang akan disetorkan, isi kolom uraian bila ada informasi tambahan yang ingin disampaikan, klik simpan, dua kotak dialog kedua konfirmasikan akan muncul. Akan muncul halaman baru dengan 2 tombol perintah kotak hijau, ubah SSP untuk mengubah data yang sudah dimasukan, kota ungu, Kode Billing untuk melanjutkan proses. Jika memiliki Kode Billing, kotak dialog baru akan muncul sebagai pemberitahuan bahwa kode billing Anda sydah dibuat. Klik ok, kode billing Anda berhasil dibuat, laman selanjutnya akan menampilkan informasi Anda serta nomor kode billing dan masa berlakunya, klik kotak cetak kode billing jika ingin mencetaknya.
Membuat kode billing tanpa akun DJP Online Webside Dirjen Pajak juga menyediakan layanan membuat billing tanpa akun DJP online. Caranya sebenarnya hampir mirip dengan dengan membuat akun djp online, Tapi Anda harus mendaftar terlebih dahulu dan alamat yang dikunjungi pun tidak sama.
Alamat untuk melakukan pembuatan kode billing tanpa akun DJP online adalah https://sse3.pajak.go.id/. Dan langkah-langkah adalah sebagai berikut, Klik tulisan ‘‘ Belum punya akun?’’, isikan data diri Anda sebagai wajib pajak. data yang dibutuhkan mencakup nomor NPWP, nama, email,PIN (kelak akan jadi password untuk login) kode keamanan, klik daftar, lakukan aktivasi akun dengan mengecek email masuk pada email yang didaftarkan tadi. Jika ada email dari pajak.go.id, buka dan klik link tautan dalam badan email. Akun Anda berhasil dibuat. Kembali ke alamat https://sse3.pajak.go.id/, masukkan nomor NPWP dan password yang tadi dibuat serta kode keamanan di bawah kotak, pilih tab yang berwarna hijau dan bertulisan Isi SSE3, isi form surat setoran elektronik, pilih masa pajak yang ingin dibayarkan serta jenis setoran pajak, pilih masa pajak, dari bulan apa sampai bulan apa, pilih juga tahun masa pajak, isikan nominal pajak yang akan disetorkan, isi kolom uraian bila ada informasi tambahan yang ingin disampaikan.Klik simpan, dua kotak dialog konfirmasikan akan muncul. Pilih Ya untuk kotak dialog pertama, pilih Ok untuk kotak dialog kedua, akan muncul halaman baru dengan 2 tombol perintah, kotak hijau, Ubah SSP: untuk mengubah data yang sudah dimasukan, kotak Ungu, Kode Billing: untuk melanjutkan proses, jika memilih Kode Billing, kotak dialog baru akan muncul sebagai pemberitahuan bahwa kode billing Anda sudah dibuat. Klik Ok.Kode billing Anda berhasil dibuat, Laman selanjutnya akan menampilkan informasi Anda serta nomor kode billing dan masa berlakunya, Klik kotak cetak kode billing, jika ingin mencetaknya.
E- BILLING adalah sistem pembayaran pajak resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang metode pembayaran pajaknya secara elektronik menggunakan kode billing. Wajib Pajak diarahkan untuk mengisi SSE Pajak pada aplikasi e-Billing untuk membuat ID Billing. Dalam pengisiannya, Wajib Pajak harus terhubung dengan internet dan mengakses www.djponline.go.id.
Pembayaran e-Billing bisa dilakukan dengan dua langkah yang pertama melalui ATM dan kantor pos. Bank yang melayani pembayaran e-Billing adalah Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BCA, Bank BNI. Untuk petunjuk pembayaran pajak melalui ATM sudah di jelaskan di bab IV dan untuk pembayaran pajak melalui kantor pos bisa dilakukan dengan tunjukkan Kode Billing kepada Petugas Kantor Pos, setorkan uang sesuai jumah pajak yang dibayarkan, Terima dan simpan Resi Pembayaran Pajak sebagai Bukti Penerimaan Negara. Pembayaran pajak dengan e-Billing ini sudah sesuai menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang pembayaran pajak secara elektronik. Dan dalam melakukan pembayaran dengan e-Billing ini masih banyak Wajib Pajak yang belum mengerti bagaimana tata cara pengisiannya e-Billing untuk medapatkan kode billing dan dengan adanya pelayanan e-Billing Wajib Pajak tidak perlu repot-repot mengisi formulir Surat Setoran Pajak (SSP) Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), dan Surat Pengambilan Belanja (SSPB).Di kantor KP2KP Sigli Wajib Pajak bisa dengan mudah untuk mendapatkan ID billing atau kode billing, cukup menggunakan Surat Setoran Elektronik (SSE) untuk menyelesaikan segala urusan pembayaran pajak Anda secara online sehingga pembayaran pajaknya bisa di bayarkan dengan mudah .
Tidak Tersedia Deskripsi
PROSEDUR PEMBUATAN KODE BILLING UNTUK PENYETORAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH (SYAIVOL WAHYUDI, 2017)
PROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK DENGAN E-BILLING DI KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN (KP2KP) SIGLI (PUTRI NADILLA, 2020)
TATA CARA PELAPORAN SPT MASA GAMPONG SECARA E-BUPOT MELALUI APLIKASI DJP ONLINE PADA KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN (KP2KP) SIGLI (Nur Azina, 2022)
TATA CARA PENGGUNAAN E-FILING TERHADAP WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI UNTUK PELAPORAN SPT TAHUNAN PNS DI KP2KP SABANG (Cahaya Ridha Agustina, 2021)
MEKANISME PEMBUATAN DAN PERMINTAAN E-BILLING BERDASARKAN PERMOHONAN WAJIB PAJAK DI WILAYAH KERJA KPP PRATAMA TAPAKTUAN (Ghaida Safira, 2021)