TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) DALAM PERKARA PELANGGARAN QANUN KHALWAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) DALAM PERKARA PELANGGARAN QANUN KHALWAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI)


Pengarang

FILMAN RAMADHAN - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1003101010240

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
Kata Kunci
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2014

Bahasa

Indonesia

No Classification

345

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Filman Ramadhan, TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) DALAM PERKARA PELANGGARAN QANUN KHALWAT (SuatuPenelitian di Wilayah HukumMahkamahSyar’iyahSigli)
2014
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 65) pp,. tabl,. bibl.

DR. MOHD .DIN , SH., M.H.
Main hakimsendiri(eigenrichting)merupakansuatutindakpidanayaituberbuatsewenang-wenangterhadap orang-orang yang dianggapbersalahkarenamelakukansuatukejahatan.KitabUndang-UndangHukumPidana (KUHP) tidakmengatursecarakhususmengenai eigenrichtingnamunPasal yang berkaitandenganeigenrichtingdiaturdalam KUHP padaPasal 170 tentangkekerasan, Pasal 351 tentangPenganiayaan, Pasal 352 tentangPenganiayaanRingan, Pasal 353 tentangPenganiayaanBerencanadanPasal 406 tentangPerusakan. Dalamhalterjadinyaeigenrichtingkorbantindakantersebutdapatmelaporkankepadapihak yang berwenang. Namun kenyataannya di Wilayah HukumMahkamahSyar’iyahSigli masih banyak terjadikasuskhalwat yang disertaitindakan main hakim sendiri, akantetapipelakunyatidakdiajukankePengadilan.
Tujuanpenulisanskripsiiniuntuk mengetahui penyebab eigenrichting tidak diajukan kedalam sistem peradilan pidana, untuk mengetahui faktor-faktor penyebab eigenrichting,untuk mengetahui bagaimana penyelesaian hukum terhadap pelaku eigenricting.
Data dalampenulisanskripsiini, dilakukanpenelitiankepustakaandanlapangan.Untukmendapatkan data sekunderdilakukandengancaramembaca peraturan perundang–undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, artikeldanbahan-bahan lain yang berkaitandenganpenelitianini, danpenelitianlapangandilakukanuntukmendapatkan data primer yang berhubungandenganpenelitianinimelaluiwawancaradenganrespondendaninforman.
Hasil penelitianmenunjukkanbahwapenyebabeigenrichtingtidak diajukan kepengadilan adalah karena korban merasa perbuatan khalwat merupakan aib, eigenrichting diselesaikan secara adat serta korbaneigenrictingkurangpercayaterhadapsistemperadilanpidana.Faktorpenyebabterjadinyaeigenrichtingsupayapelakukhalwattidakmelakukanperbuatanlagiataupelakukhalwat yang pernahmelakukanperbuatanserupamenjadijera, karenaikut-ikutansaja, perbuatankhalwatitusendirisudahsangatmeresahkanmasyarakat. Penyelesaian hukum bagi pelaku eigenrichtingdilakukan secara damai dengan aparatur gampong dan warganya agar saling terjaga ukhwah islamiyah antara pelaku dan korbaneigenrichting.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK