DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)


Pengarang

Rahmatul Ikrar - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010078

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Rahmatul Ikrar,
2019
Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Kasus
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Penelitian di
Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 59) pp., bibl., app

(Bakti, S.H., M.Hum.)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga pada Pasal 3 telah mengatur penghapusan kekerasan dalam
rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas penghormatan hak asasi manusia,
keadilan dan kesetaraan gender, nondiskriminasi dan perlindungan korban. Pada
faktanya, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terus meningkat jumlahnya
setiap tahun dengan perempuan sebagai korban paling banyak.Penghapusan
Kekerasan dalam rumah tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk
mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan
dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Dengan berfokus pada kondisi perempuan yang rentan mengalami KDRT, penting
melihat langkah hakim di pengadilan memutus perkara KDRT terhadap
perempuan.
Adapun yang menjadi tujuan penulisan karya tulis ini yaitu mengkaji
bagaimana pertimbangan dan putusan hakim terhadap kasus-kasus kekerasan
dalam rumah tangga di Pengadilan Negeri Banda Aceh khususnya terhadap
korban perempuan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris atau yuridis
sosiologis. Pengumpulan data digunakan metode wawancara dengan hakim yang
pernah mengadili kasus kekerasan rumah tangga di Pengadilan Negeri Banda
Aceh. Data kemudian disajikan secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan tindakan pelaku dijerat berdasarkan unsurunsur

perbuatan yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hakim menelusuri
kondisi pernikahan sebelum dan sesudah terjadinya KDRT untuk mengetahui
motif kekerasan. Kondisi perempuan yang sudah mengalami kekerasan berlarut
akan diuji untuk meyakinkan hakim bahwa perbuatan terdakwa benar dilakukan.
Keadilan yang diberikan hakim terhadap korban adalah dalam bentuk
penghukuman pelaku untuk memberikan efek jera.
Disarankan untuk lebih memperhatikan kondisi perempuan yang rentan
mengalami KDRT tidak semata untuk menegaskan benar atau tidaknya perbuatan
pelaku, namun juga adanya kondisi yang tidak setara antara pelaku dan korban
sehingga bentuk penghukuman pelaku dapat mencegah KDRT dapat terulang
kembali.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK