Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
Rahmatul Ikrar - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010078
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Rahmatul Ikrar,
2019
Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Kasus
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Penelitian di
Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 59) pp., bibl., app
(Bakti, S.H., M.Hum.)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga pada Pasal 3 telah mengatur penghapusan kekerasan dalam
rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas penghormatan hak asasi manusia,
keadilan dan kesetaraan gender, nondiskriminasi dan perlindungan korban. Pada
faktanya, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terus meningkat jumlahnya
setiap tahun dengan perempuan sebagai korban paling banyak.Penghapusan
Kekerasan dalam rumah tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk
mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan
dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Dengan berfokus pada kondisi perempuan yang rentan mengalami KDRT, penting
melihat langkah hakim di pengadilan memutus perkara KDRT terhadap
perempuan.
Adapun yang menjadi tujuan penulisan karya tulis ini yaitu mengkaji
bagaimana pertimbangan dan putusan hakim terhadap kasus-kasus kekerasan
dalam rumah tangga di Pengadilan Negeri Banda Aceh khususnya terhadap
korban perempuan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris atau yuridis
sosiologis. Pengumpulan data digunakan metode wawancara dengan hakim yang
pernah mengadili kasus kekerasan rumah tangga di Pengadilan Negeri Banda
Aceh. Data kemudian disajikan secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan tindakan pelaku dijerat berdasarkan unsurunsur
perbuatan yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hakim menelusuri
kondisi pernikahan sebelum dan sesudah terjadinya KDRT untuk mengetahui
motif kekerasan. Kondisi perempuan yang sudah mengalami kekerasan berlarut
akan diuji untuk meyakinkan hakim bahwa perbuatan terdakwa benar dilakukan.
Keadilan yang diberikan hakim terhadap korban adalah dalam bentuk
penghukuman pelaku untuk memberikan efek jera.
Disarankan untuk lebih memperhatikan kondisi perempuan yang rentan
mengalami KDRT tidak semata untuk menegaskan benar atau tidaknya perbuatan
pelaku, namun juga adanya kondisi yang tidak setara antara pelaku dan korban
sehingga bentuk penghukuman pelaku dapat mencegah KDRT dapat terulang
kembali.
Tidak Tersedia Deskripsi
DISPARITAS PEMIDANAAN OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (WIRANDA SULISTIAWAN, 2022)
TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN SUAMI TERHADAP ISTERI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (ZULFAN FAHNI, 2022)
TINDAK PIDANA PENELANTARAN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA DISERTAI KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA MILITER (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH) (Shintia Melda Rahma D R, 2021)
SIKAP MASYARAKAT TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TRIA MASEND VEGASARI, 2020)
KAJIAN TEORITIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 77/PID.B/2017/PN.BNA TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM RUMAH TANGGA (Herisya Syurahman, 2020)