<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="69092">
 <titleInfo>
  <title>DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA  (PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Rahmatul Ikrar</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2020</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
Rahmatul Ikrar, &#13;
2019&#13;
Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Kasus&#13;
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Penelitian di&#13;
Pengadilan Negeri Banda Aceh)&#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
(v, 59) pp., bibl., app&#13;
&#13;
 (Bakti, S.H., M.Hum.) &#13;
&#13;
 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan &#13;
Dalam Rumah Tangga pada Pasal 3 telah mengatur penghapusan kekerasan dalam&#13;
rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas penghormatan hak asasi manusia,&#13;
keadilan dan kesetaraan gender, nondiskriminasi dan perlindungan korban. Pada&#13;
faktanya, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terus meningkat jumlahnya&#13;
setiap tahun dengan perempuan sebagai korban paling banyak.Penghapusan&#13;
Kekerasan dalam rumah tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk&#13;
mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan&#13;
dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. &#13;
Dengan berfokus pada kondisi perempuan yang rentan mengalami KDRT, penting&#13;
melihat langkah hakim di pengadilan memutus perkara KDRT terhadap&#13;
perempuan. &#13;
Adapun yang menjadi tujuan penulisan karya tulis ini yaitu mengkaji&#13;
bagaimana pertimbangan dan putusan hakim terhadap kasus-kasus kekerasan&#13;
dalam rumah tangga di Pengadilan Negeri Banda Aceh khususnya terhadap&#13;
korban perempuan.  &#13;
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris atau yuridis&#13;
sosiologis. Pengumpulan data digunakan metode wawancara dengan hakim yang&#13;
pernah mengadili kasus kekerasan rumah tangga di Pengadilan Negeri Banda&#13;
Aceh. Data kemudian disajikan secara deskriptif kualitatif. &#13;
 Hasil penelitian menunjukkan tindakan pelaku dijerat berdasarkan unsurunsur&#13;
&#13;
perbuatan yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004&#13;
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hakim menelusuri&#13;
kondisi pernikahan sebelum dan sesudah terjadinya KDRT untuk mengetahui&#13;
motif kekerasan. Kondisi perempuan yang sudah mengalami kekerasan berlarut&#13;
akan diuji untuk meyakinkan hakim bahwa perbuatan terdakwa benar dilakukan.&#13;
Keadilan yang diberikan hakim terhadap korban adalah dalam bentuk&#13;
penghukuman pelaku untuk memberikan efek jera. &#13;
Disarankan untuk lebih memperhatikan kondisi perempuan yang rentan&#13;
mengalami KDRT tidak semata untuk menegaskan benar atau tidaknya perbuatan&#13;
pelaku, namun juga adanya kondisi yang tidak setara antara pelaku dan korban&#13;
sehingga bentuk penghukuman pelaku dapat mencegah KDRT dapat terulang&#13;
kembali.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>69092</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2020-01-23 10:38:05</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2020-01-23 10:49:47</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>