PROSEDUR PENYELESAIAN HASIL TINDAK LANJUT PENGAWASAN OLEH BPKP PERWAKILAN ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PENYELESAIAN HASIL TINDAK LANJUT PENGAWASAN OLEH BPKP PERWAKILAN ACEH


Pengarang

MHD WILLY - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1501003010029

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (D3) / PDDIKTI : 62401

Subject
-
Kata Kunci
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN

Penulis melaksanakan Praktek Kerja Lapangan di BPKP Perwakilan Aceh yang beralamat Jln Tgk. Panglima Nyak Makam, Banda Aceh 23118, Telp Telp (0651) 28133, 28134 dan 28183, Faks 28173.
Laporan Kerja Praktik (LKP) bertujuan untuk mengetahui prosedur penyelesaian hasil tindak lanjut pengawasan yang dilakukan oleh BPKP. Penulis melakukan pengumpulan data dengan mengunakan beberapa metode, yaitu Metode Kepustakaan, Metode Lapangan, termasuk Metode Wawancara, dan Metode Pengamatan, serta Dokumentasi.
Berdasarkan hasil penulisan LKP diketahui bahwa dalam penyelesaian hasil tindak lanjut pengawasan, Pihak BPKP Perwakilan Aceh menyusun TP-III sesuai dengan konsep LHP yang kemudian direview oleh pengendali teknis dan pengendali mutu sebelum disetujui oleh Kepala Perwakilan. TP-III kemudian di entry oleh operator Bidang Pengawasan ke data aplikasi setiap bidang yang dipisah setiap bulannya untuk diverifikasi oleh kabid (Kepala Bidang) apabila database belum valid maka akan dikembalikan kepada kepala perwakilan untuk direview kembali. Untuk data yang sudah valid (benar) diarsipkan kemudian dikirim ke Sub Bagian Prolap. Jika terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam menginput data maka perlu untuk ditindaklanjuti. Dokumen tindaklanjuti diverifikasi dan diperiksa status tindaklanjutnya kemudian dibuat surat jawaban status temuan, konsep surat jawaban dikirim ke kepala bagian untuk mendapatkan persetujuan. Apabila telah mendapat persetujuan dari kepala perwakilan maka bidang pengawasan menginput update data TP-III kemudian dimasukkan ke dalam data aplikasi bidang untuk kemudian dikirim ke Subbag Prolap.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK