Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
KEKUATAN MENGIKAT PERATURAN BERSAMA MAHKAMAH AGUNG DAN KOMISI YUDISIAL MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pengarang
HENGKI HIDAYAT - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
0903101020023
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2014
Bahasa
Indonesia
No Classification
348.025
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
HENGKI HIDAYAT, KEKUATAN MENGIKAT PERATURAN BERSAMA MAHKAMAH AGUNG DAN KOMISI YUDISIAL MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(v, 66), pp., bibl., app.
AZHARI, S.H., M.Si.
Dalam rangka penyelenggaraanEtika Hakim dalam lingkungan kekuasaan kehakiman yang bertujuan untuk menegakkan perilaku hakim yang baik dan bermartabat, telah dibentuk sebuah Peraturan Bersama yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Peraturan Bersama yang dikeluarkan tersebut salah satunya Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor: 02/PB/MA/IX/2012 Nomor: 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.Peraturan Bersama tersebut merupakan sesuatu yang dibuat secara bersama-sama, disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan bersama.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan kekuatan mengikat Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dan menjelaskan konsekuensi dan tanggungjawab dari kekuatan mengikat Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, digunakan metode penelitian hukum normatif dengan mempelajari buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, buletin dan jurnal ilmiah serta mengadakan pengakajian terhadap Peraturan Bersama yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kekuatan mengikat Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Konsekuensi dan tanggung jawab dari kekuatan mengikat Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yaitu hakim harus menempatkan Peraturan Bersama ini sebagai bagian dari aturan yang harus dipatuhi oleh pihak yang terkait selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undanga serta hakim mempunyai tanggungjawab atau kewajiban dalam menegakkan prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Agar Peraturan Bersama mempunyai kekuatan mengikat, maka disarankan perlu dilakukan penegasan terhadap Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam Hirarkhi Peraturan Perundang-undangan, agar tidak menimbulkan keraguan terhadap kepastian hukum dari Peraturan Bersama ini. Disarankan perlunya dibentuk suatu formulasi baku sebagai wadah peraturan bersama yang dibentuk antar lembaga dan/atau komisi negara, yang tentunya harus dimasukkan dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Tidak Tersedia Deskripsi
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM MELAKUKAN UJI MATERI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MEMUAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (SUHARDIN, 2024)
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM MELAKUKAN UJI MATERI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MEMUAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (SUHARDIN, 2019)
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM SELEKSI DAN PENGANGKATAN HAKIM TINGKAT PERTAMA MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945 (Azanil Fajri, 2018)
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 27/PUU-XI/2013 TENTANG KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT MEMILIH CALON HAKIM AGUNG YANG DI USULKAN OLEH KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA (HASFAR FUADI, 2014)
PENGAWASAN EKSTERNAL KOMISI YUDISIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 DALAM KAITAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 005/PUU-IV/2006 (NOOR UUD APRIO WERRY, 2022)