POLEMIK PENOLAKAN UQUBAT CAMBUK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LP) ACEH (IMPLEMENTASI PERGUB ACEH NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG HUKUM JINAYAT DI BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

POLEMIK PENOLAKAN UQUBAT CAMBUK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LP) ACEH (IMPLEMENTASI PERGUB ACEH NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG HUKUM JINAYAT DI BANDA ACEH)


Pengarang

Andri Kurniawan - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1310103010010

Fakultas & Prodi

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik / Ilmu Politik (S1) / PDDIKTI : 67201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK


Pergub No. 5 Tahun 2018 tentang hukum jinayat atas pemindahan
pelaksanaan uqubat cambuk di lapas telah disahkan sebagai aturan dalam bidang
Syariat Islam sebagai pedoman sehari-hari untuk seluruh komponen masyarakat
serta sebagai payung hukum bagi masyarakat Aceh. Hampir sebagian besar
Kabupaten/Kota di Aceh belum efektif menjalankan Pergub No.5 Tahun 2018
tentang hukum jinayat, seperti kota Banda Aceh. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui polemik penolakan uqubat cambuk di lembaga pemasyarakatan (LP)
Aceh di Kota Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara
kualitatif dengan sumber observasi lapangan, dokumentasi dan wawancara
mendalam. Hasil penelitian ini bahwa ada beberapa kendala yang menjadi
hambatan dalam tidak terlaksanakannya proses uqubat cambuk di lembaga
pemasyarakatan bagi pelanggar Syari’at Islam di Kota Banda Aceh. Terkait
fasilitas yang kurang memadai dari lapas yang tidak dapat menampung jumlah
penonton yang ingin hadir dalam proses pelaksanaan uqubat cambuk. Kendala
terbesar lainnya yaitu perlu adanya transparansi kebijakan yang telah dibuat oleh
pemerintah Aceh dalam proses pemindahan uqubat cambuk di lapas. Hal ini
terlihat masih banyak pihak-pihak yang berwenang seperti Wilayatul Hisbah dan
Satpol PP masih melakukan proses pelaksanaan uqubat cambuk tetap
dilaksanakan di pekarangan masjid atau tempat terbuka demi menjaga
transparansi dari kebijakan yang telah dibuat pemerintah yang disahkan melalui
Pergub No.5 Tahun 2018 tentang hukum jinayat atas pelaksanaan uqubat cambuk
di lapas. Kesimpulan penelitian ini bahwa Dinas Syari’at Islam, Satpol PP dan
WH masih menjalankan peraturan yang telah dibuat oleh Qanun Jinayat, sebelum
adanya perintah yang wajib dari Gubernur Aceh terkait pemindahaan pelaksanaan
uqubat cambuk di lembaga pemasyarakatan.

Kata Kunci: Pergub No.5 Tahun 2018, Cambuk, Kebijakan

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK