Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
POLEMIK PENOLAKAN UQUBAT CAMBUK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LP) ACEH (IMPLEMENTASI PERGUB ACEH NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG HUKUM JINAYAT DI BANDA ACEH)
Pengarang
Andri Kurniawan - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1310103010010
Fakultas & Prodi
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik / Ilmu Politik (S1) / PDDIKTI : 67201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Pergub No. 5 Tahun 2018 tentang hukum jinayat atas pemindahan
pelaksanaan uqubat cambuk di lapas telah disahkan sebagai aturan dalam bidang
Syariat Islam sebagai pedoman sehari-hari untuk seluruh komponen masyarakat
serta sebagai payung hukum bagi masyarakat Aceh. Hampir sebagian besar
Kabupaten/Kota di Aceh belum efektif menjalankan Pergub No.5 Tahun 2018
tentang hukum jinayat, seperti kota Banda Aceh. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui polemik penolakan uqubat cambuk di lembaga pemasyarakatan (LP)
Aceh di Kota Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara
kualitatif dengan sumber observasi lapangan, dokumentasi dan wawancara
mendalam. Hasil penelitian ini bahwa ada beberapa kendala yang menjadi
hambatan dalam tidak terlaksanakannya proses uqubat cambuk di lembaga
pemasyarakatan bagi pelanggar Syari’at Islam di Kota Banda Aceh. Terkait
fasilitas yang kurang memadai dari lapas yang tidak dapat menampung jumlah
penonton yang ingin hadir dalam proses pelaksanaan uqubat cambuk. Kendala
terbesar lainnya yaitu perlu adanya transparansi kebijakan yang telah dibuat oleh
pemerintah Aceh dalam proses pemindahan uqubat cambuk di lapas. Hal ini
terlihat masih banyak pihak-pihak yang berwenang seperti Wilayatul Hisbah dan
Satpol PP masih melakukan proses pelaksanaan uqubat cambuk tetap
dilaksanakan di pekarangan masjid atau tempat terbuka demi menjaga
transparansi dari kebijakan yang telah dibuat pemerintah yang disahkan melalui
Pergub No.5 Tahun 2018 tentang hukum jinayat atas pelaksanaan uqubat cambuk
di lapas. Kesimpulan penelitian ini bahwa Dinas Syari’at Islam, Satpol PP dan
WH masih menjalankan peraturan yang telah dibuat oleh Qanun Jinayat, sebelum
adanya perintah yang wajib dari Gubernur Aceh terkait pemindahaan pelaksanaan
uqubat cambuk di lembaga pemasyarakatan.
Kata Kunci: Pergub No.5 Tahun 2018, Cambuk, Kebijakan
Tidak Tersedia Deskripsi
ANALISIS KEBIJAKAN GUBERNUR ACEH TERHADAP PERATURAN GUBERNUR TENTANG PELAKSANAAN HUKUM JINAYAT (ADE IRWANSYAH, 2021)
PELAKSANAAN UQUBAT CAMBUK MENURUT PERATURAN GUBERNUR NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG HUKUM ACARA JINAYAT ( STUDI DI WILAYAH HUKUM LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS IIB MEULABOH ) (MUJIBURRAHMAN, 2020)
PELAKSANAAN HUKUMAN CAMBUK SETELAH BERLAKUNYA PERGUB NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BANDA ACEH) (ANNISA FITRI, 2021)
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TERPIDANA UQUBAT CAMBUK YANG PELAKSANAANNYA TIDAK SESUAI PROSEDUR (M. Ardha Billi, 2025)
PENUNDAAN PENERAPAN ‘UQUBAT CAMBUK TERHADAP WANITA HAMIL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI SIGLI DAN KEJAKSAAN NEGERI JANTHO) (MUHAMMAD FADJRULLAH, 2024)