PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGOLAHAN MINYAK MENTAH TANPA IZIN USAHA POLRES BIREUEN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGOLAHAN MINYAK MENTAH TANPA IZIN USAHA POLRES BIREUEN


Pengarang

MUHAMMAD NUZUL Z - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1403101010099

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Muhammad Nuzul Z,
2019
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGOLAHAN
MINYAK MENTAH TANPA IZIN USAHA
i
Dr. Dahlan, S.H., M.Hum.
Pasal 53 huruf a Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi, menyebutkan bahwa pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa
izin usaha pengolahan dipidana penjara paling lama 5
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya tindak pidana pengolahan minyak mentah tanpa izin usaha,
menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya
pengolahan minyak mentah tanpa izin usaha, dan menjelaskan hambatan yang dialami
pihak kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi pengolahan minyak mentah tanpa
izin usaha.
Data dalam penulisan ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian
lapangan. Penelitian kepustakaan dimaksudkan untuk memperoleh data sekunder
dilakukan dengan cara mempelajari buku, teori, perundang-undangan, dan artikel serta
tulisan ilmiah. Penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer
dilakukan dengan cara mewawancarai para responden dan informan.
Hasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana
pengolahan minyak tanpa izin usaha yaitu faktor ekonomi, minimnya sosialisasi
mengenai peraturan perundang-undangan, faktor ketaatan dan kesadaran hukum. Upaya
yang dilakukan untuk menaggulangi terjadinya tindak pidana pengolahan minyak
mentah tanpa izin usaha adalah upaya preventif yaitu melakukan penyuluhan hukum,
melakukan pengawasan terhadap kegiatan minyak dan gas bumi, dan perlunya
kesadaran hukum oleh masyarakat. Dan upaya represif yaitu melakukan penyidikan dan
penyelidikan, menindak tegas pelaku kejahatan pengolahan minyak mentah tanpa izin
usaha dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku, menyita alat yang
diguanakan dalam melakukan kegiatan pengolahan minyak mentah tanpa izin usaha,
bekerja sama dengan masyarakat dalam menanggulangi pengolahan minyak mentah
tanpa izin usaha, masyarakat memiliki keberanian dan kejujuran untuk mengatakan apa
yang diketahui. Dan hambatan kepolisian dalam menaggulangi tindak pidana
pengolahan minyak tanpa izin usaha terdapat hambatan dari upaya preventif yaitu
terbatasnya anggaran dan kurangnya sarana dan prasarana dan hambatan dari upaya
represif adalah kurangnya informasi tempat pengolahan minyak dan kurangnya
partisipasi dan kesadaran hukum oleh masyarakat.
Disarankan kepada kepolisian untuk melakuakan kunjungan-kunjungan rutin di
setiap kampung atau desa dan melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada
masyarakat terhadap bahayanya tindak pidana ini. Dan untuk memaksimalkan
pemberantasan pengolahan minyak mentah tanpa izin usaha dengan instansi terkait. dan
masyarakat juga harus memiliki kesadaran terhadap hukum yang berlaku agar tercipta
kedamaian dan ketentraman dalam hidup bermasyarakat.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK