<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="67354">
 <titleInfo>
  <title>AKIBAT HUKUM TERHADAP SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN PENDAFTARAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>TREESNA PRASETYA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2019</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
Akta Jaminan Fidusia merupakan akta autentik yang dibuat oleh notaris dan pembuatannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembuatan akta jaminan fidusia harus mengikuti Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Namun, notaris sering melanggar dengan alasan akan menghambat bisnis bank dan bisnis perusahaan finance. &#13;
Penelitian ini bertujuan pertama untuk mengkaji dan menganalisis penerapan ketentuan prosedural dalam pembuatan akta jaminan fidusia oleh notaris yang mempunyai hubungan kerja sama dengan bank dan Perusahaan Finance di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Pidie Jaya. Kedua, akibat hukum terhadap sertifikat jaminan fidusia yang pendaftarannya menggunakan akta jaminan fidusia yang tidak mengikuti ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN. Ketiga, penerapan sanksi bagi notaris yang tidak menerapkan ketentuan prosedural dalam pembuatan akta jaminan fidusia.&#13;
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Untuk dapat menjawab permasalahan dilakukan penelitian lapangan sebagai data primer, dan kajian peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan sebagai data sekunder, yang merupakan patokan bagi notaris dalam menjalankan jabatannya terkait pembuatan akta autentik. &#13;
	Dalam pembuatan akta jaminan, terdapat notaris yang melanggar  melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN, dengan alasan agar bisnis bank dan bisnis perusahaan finance tidak terhambat. Sertifikat jaminan fidusia yang didaftarkan menggunakan akta jaminan fidusia yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN dapat dibatalkan keabsahannya menurut hukum. Dalam praktik tidak ditemukan adanya penerapan sanksi bagi notaris yang tidak melaksanakan ketentuan prosedural dalam pembuatan akta jaminan fidusia.&#13;
Diharapkan kepada notaris untuk tetap menerapkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN dalam pembuatan akta jaminan fidusia. Diharapkan kepada  pembuat undang-undang agar ada perubahan ketentuan tentang cara pembuatan Akta Jaminan Fidusia agar tidak terjadi pertentangan antara asas kepastian hukum dengan asas kemanfaatan hukum. Di samping itu, diharapkan kepada Majelis Pengawas Notaris untuk melakukan penerapan sanksi yang tegas terhadap notaris yang tidak melaksanakan ketentuan prosedural dalam pembuatan akta.&#13;
</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>67354</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2019-12-26 15:36:48</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2019-12-26 15:47:30</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>