Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENYELESAIAN KASUS KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN DALAM KEADAAN MABUK AKIBAT MENGKONSUMSI KHAMAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO)
Pengarang
NANDA MAQHFIRAH - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010255
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
NANDA MAQHFIRAH
2019
Ainal Hadi, S.H., M.Hum.
Kekerasan fisik dalam rumah tangga dilarang dan diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Di Aceh juga diatur tentang larangan meminum khamar yaitu dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Di Aceh Besar terdapat kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung karena dipengaruhi oleh minuman khamar. Pada kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga diproses dan khamar nya tidak diproses.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan alasan penyidik tidak menerapkan jarimah khamar, menjelaskan koordinasi penyidikan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan jarimah khamar dan menjelaskan alasan hakim tidak mempertimbangkan keadaan sosial terdakwa dalam putusannya.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris ini menggunakan data primer yang diperoleh dari lapangan dan memadukan bahan-bahan hukum seperti buku-buku teks, teori-teori, peraturan perundang-undangan, artikel-artikel, tulisan-tulisan ilmiah yang merupakan data sekunder.
Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan penyidik tidak menerapkan jarimah khamar karena penyidik hanya menangani kasus yang ancaman pidananya lebih berat, penyidik hanya menerima laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga serta tidak ada alat bukti dan barang bukti yang dapat membuktikan pelaku mabuk pada saat penangkapan. Koordinasi penyidikan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan jarimah khamar tidak ada, karena penyidik tidak menerapkan jarimah khamar sebagai penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang disebabkan oleh beberapa alasan. Alasan hakim tidak mempertimbangkan keadaan sosial terdakwa dalam putusannya karena tidak dimuat dalam pemberkasan perkara dan tidak ada dalam fakta persidangan.
Disarankan untuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan jarimah khamar dilakukan dengan koordinasi penyidikan antara Penyidik Polri dengan penyidik Wilayatul Hisbah (WH) dan diselesaikan melalui dua badan peradilan yang berbeda yaitu Peradilan Umum untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga dan Peradilan Agama (Mahkamah Syar’iyah) untuk kasus khamar.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUTACANE) (Irgun Kurniawan, 2020)
TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN SUAMI TERHADAP ISTERI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (ZULFAN FAHNI, 2022)
TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG) (Sukma Nurhikmah, 2023)
DISPARITAS PEMIDANAAN OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (WIRANDA SULISTIAWAN, 2022)
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Rahmatul Ikrar, 2020)