WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN KONTRAK JASA KONSTRUKSI GEDUNG BPJS KETENAGAKERJAAN ANTARA KONTRAKTOR DENGAN LEMBAGA PENJAMIN (SUATU PENELITIAN DI KOTA MEDAN) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN KONTRAK JASA KONSTRUKSI GEDUNG BPJS KETENAGAKERJAAN ANTARA KONTRAKTOR DENGAN LEMBAGA PENJAMIN (SUATU PENELITIAN DI KOTA MEDAN)


Pengarang

ZUHRI NOVALDY - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010274

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
ZUHRI NOVALDY, WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN KONTRAK JASA KONSTRUKSI GEDUNG BPJS KETENAGAKERJAAN ANTARA KONTRAKTOR DENGAN LEMBAGA PENJAMIN (Suatu Penelitian di Kota Medan)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,72), pp., bibl., app.
2019
Yusri, S.H., M.H.

Wanprestasi dijelaskan pada pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum perdata, Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, bila perikatan mengakibatkan debitur dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Kontraktor atau terjamin disebut PT.X melakukan wanprestasi kepada pengguna jasa atau penerima jaminan disebut BPJS Ketenagakerjaan dan Lembaga penjamin disebut PT.Z. Akibat PT.X wanprestasi kontrak maka PT.Z membayar klaim jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga PT.X berkewajiban membayar ganti rugi kepada PT.Z sesuai klaim jaminan yang telah dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun kenyataanya PT.X tidak melakukan pembayaran ganti rugi kepada PT.Z.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk - bentuk wanprestasi yang terjadi, menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya wanprestasi, dan menjelaskan penyelesaian sengketa wanprestasi.
Penelitian ini bersifat yuridis empiris. Untuk mendapatkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan data primer diperoleh melalui penelitian lapangan yakni dengan mewawancarai pihak responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian. Ditemukan bentuk - bentuk wanprestasi terhadap perjanjian kontrak jasa konstruksi dan perjanjian penjaminan yakni PT,X kepada BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan prestasi tetapi terlambat, PT.X kepada PT.Z tidak melaksanakan kesepakatan sama sekali. Faktor PT.X wanprestasi kepada BPJS Ketenagakerjaan, akibat BPJS Ketenagakerjaan telat memberikan kontrak, telat membayar uang muka, tidak mengabulkan addendum masa penalti, tidak dipercayai BPJS Ketenagakerjaan lagi dan faktor PT.X wanprestasi kepada PT.Z karena tidak memiliki cukup uang melakukan pembayaran kepada PT.Z karena digunakan untuk menjalankan proyek yang lain. Penyelesaian dilakukan melalui cara negosiasi antara PT.X dan PT.Z, keputusan dari negosiasi ialah pihak PT.X bersedia melakukan pembayaran ganti rugi secara cicil sehingga PT.Z menyetujui.
Disarankan kepada PT.X agar lebih bertanggungjawab terhadap kesepakatan yang telah dibuat, mengedepankan asas i’tikad baik dan jujur dalam melakukan perjanjian, dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan wanprestasi lagi. Disarankan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar lebih melaksanakan kesepakatan sebagaimana mestinya dan disarankan kepada PT.Z agar lebih berhati-hati menerima nasabah dan mewajibkan para nasabah atau terjamin memberikan agunan tertentu sehingga apabila terjadi wanprestasi mudah untuk diselesaikan dan pihak terjamin merasa lebih bertanggungjawab atas agunan tersebut.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK