Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN DAN/ATAU MENTRANSMISIKAN DAN/ATAU MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK MELALUI FACEBOOK YANG MELANGGAR KESUSILAAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
Pengarang
ANNISA BUKHARI PUTRI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010106
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
ANNISA BUKHARI PUTRI, MENDISTRIBUSIKAN DAN/ATAU MENTRANSMISIKAN DAN/ATAU MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK MELALUI FACEBOOK YANG MELANGGAR KESUSILAAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
(vii,54) pp., tabl., bibl.
( M. Iqbal, S.H., M.H.)
Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa “setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama yaitu 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah)”. Namun pada kenyataannya, masih ada yang melanggar pasal tersebut.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana tersebut yaitu, hambatan yang ditemukan oleh penegak hukum serta upaya penanggulangan terhadap tindak pidana mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik melalui facebook yang melanggar kesusilaan.
Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini, dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris, yakni penelitian kepustakaan dan lapangan. Dalam mendapatkan data sekunder dilakukan penelitian kepustakaan dengan menelaah buku-buku dan peraturan perundang-undangan sedangkan data primer diperoleh dari wawancara yang dilakukan dengan sejumlah responden dan informan yang terkait langsung dengan masalah yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui, bahwa penyebab terjadinya tindak pidana mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik melalui facebook yang melanggar kesusilaan yaitu adanya faktor balas dendam, faktor akan ketidaktahuan hukum, dan faktor kesempatan. Hambatan penegak hukum yaitu pada terbatasnya kompetensi jumlah anggota penyidik, terbatasnya alat digital forensik, dan pemanggilan saksi ahli menghabiskan banyak waktu. Serta upaya penanggulangannya dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara ialah upaya preventif dan upaya represif.
Disarankan kepada Polresta Banda Aceh agar lebih meningkatkan upaya-upaya pencegahan dalam menanggulangi tindak pidana yaitu bekerjasama dengan Diskominfo Kota Banda Aceh untuk pengawasan terhadap media sosial Facebook dan peningkatan sumber daya manusia. Hakim dapat memberikan hukuman setimpal pada pelaku tindak pidana agar dapat menimbulkan efek jera. Diharapkan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial
Facebook.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MELANGGAR KESUSILAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (MAULIDI SAPUTRA, 2018)
TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN MELANGGAR KESUSILAAN MELALUI FACEBOOK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (M. RICKY MAULANA, 2020)
TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN MELANGGAR KESUSILAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (JANUAR RAMADHANA, 2022)
TINDAK PIDANA PENDISTRIBUSIAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG BERMUATAN MELANGGAR KESUSILAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (HAYATUN NAFIS, 2023)
PENERAPAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA MENYEBARKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MELANGGAR KESUSILAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Mahira Hanifa Kamila, 2024)