Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
HAK POLITIK BAGI PEMILIH GANGGUAN MENTAL DALAM PEMILIHAN UMUM 2019
Pengarang
Azhari - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010050
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Azhari,
2019
Hak Politik Bagi Pemilih Gangguan Mental Dalam
Pemilihan Umum 2019
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,53),pp.,bibl.
Andri Kurniawan, S.H., M.H. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa: “Penyandang Disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan sebagai penyelenggara pemilu”. Salah satu jenis disabilitas adalah gangguan mental, pada kenyataan dilapangan kesempatan politik bagi penyandang gangguan mental ini menimbulkan pengaruh pemberian hak politik, menimbulkan hak-hak pelayanan, dan pertimbangan hukum bagi penyandang
gangguan mental dalam pemilu 2019.
Penelitian dilakukan dengan metode yuridis empiris. Analisis permasalahan dilakukan dengan mengolah data kepustakaan dengan mempelajari buku- buku,serta literatur hukum lainnya dan data lapangan dengan mewawancarai secara langsung ke responden dan informan.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk menjelaskan pengaruh pemberian hak politik, bentuk hak-hak pelayanan, dan pertimbangan hukum bagi penyandang gangguan mental dalam pemilu 2019
Hasil penelitian menunjukkan pengaruh pemberian hak politik yaitu jumlah perolehan suara pemilih bertambah, Jumlah golongan putih bertambah, dan mempengaruhi hasil perhitungan suara disetiap TPS. Bentuk Hak pelayanan yang diberikan adalah pertama penyandang gangguan mental mendapatkan hak pendataan khusus, kedua penyandang gangguan mental mendapatkan sosialisasi pemilu, dan ketiga sebagian penyandang gangguan mental mendapatkan pendampingan pada pencoblosan. Pertimbangan hukumnya yaitu tidak ada larangan yang mengatur larangan bagi penyandang disabilitas mental untuk ikut serta memilih dalam pemilu, Jadi dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya setiap warga negara termasuk penyandang gangguan mental dijamin haknya untuk dipilih dan memilih dalam pemilu.
Disarankan kepada KPU untuk membuat kebijakan baru bagi gangguan mental khususnya yang tidak direhabilitasi agar bisa menekan angka golput dan memberikan sosialisasi juga mengenai pemilih gangguan mental bagi masyarakat umum agar masyarakat juga tahu bahwa penyandang gangguan mental bisa berpartisisipasi dalam pemilu sehingga hal ini dapat mendorong peningkatan pemilih pada tiap TPS.
Tidak Tersedia Deskripsi
PARTISIPASI PEMILIH PEMULA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DI KECAMATAN BAMBEL KABUPATEN ACEH TENGGARA (DELVI ALFAH YANI, 2025)
STRATEGI PEMASARAN POLITIK SAFARUDDIN DALAM PEMILU LEGISLATIF PROVINSI ACEH DAERAH PEMILIHAN DAPIL 9 TAHUN 2019 (Mega Utami, 2023)
POLITIK IDENTITAS ETNIS PADA PILKADA 2017 (STUDI KASUS TERHADAP KEMENANGAN IRWANDI-NOVA DI KECAMATAN BINTANG KABUPATEN ACEH TENGAH) (Sabardi, 2019)
STRATEGI POLITIK PARTAI DEMOKRAT PADA PEMENANGAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI NAGAN RAYA (Chairiza muttaqin, 2025)
ANALISIS PERILAKU PEMILIH DAN BENTUK PARTISIPASI TUNAGRAHITA PADA PEMILU SERENTAK DI KOTA BANDA ACEH TAHUN 2019 (RAUDHAH TUSNUR, 2020)