<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="67026">
 <titleInfo>
  <title>HAK POLITIK BAGI PEMILIH GANGGUAN MENTAL DALAM PEMILIHAN UMUM 2019</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Azhari</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2019</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>&#13;
ABSTRAK&#13;
 &#13;
Azhari,&#13;
&#13;
2019&#13;
 &#13;
Hak Politik Bagi Pemilih Gangguan Mental Dalam&#13;
Pemilihan Umum 2019&#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
(iv,53),pp.,bibl. &#13;
&#13;
&#13;
Andri Kurniawan, S.H., M.H. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa: “Penyandang Disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebagai calon Presiden/Wakil  Presiden,  sebagai  calon  anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) dan sebagai penyelenggara pemilu”. Salah satu jenis disabilitas adalah  gangguan  mental,  pada  kenyataan  dilapangan  kesempatan  politik  bagi penyandang gangguan mental ini menimbulkan pengaruh pemberian hak politik, menimbulkan  hak-hak  pelayanan,  dan  pertimbangan  hukum  bagi  penyandang&#13;
gangguan mental dalam pemilu 2019.&#13;
Penelitian dilakukan dengan metode yuridis empiris. Analisis permasalahan dilakukan dengan mengolah data kepustakaan dengan mempelajari buku- buku,serta  literatur  hukum  lainnya  dan  data  lapangan  dengan  mewawancarai secara langsung ke responden dan informan.&#13;
Tujuan Penelitian ini adalah untuk menjelaskan pengaruh pemberian hak politik, bentuk hak-hak pelayanan, dan pertimbangan hukum bagi penyandang gangguan mental dalam pemilu 2019&#13;
Hasil penelitian menunjukkan pengaruh pemberian hak politik yaitu jumlah perolehan suara pemilih bertambah, Jumlah golongan putih bertambah, dan mempengaruhi  hasil perhitungan suara disetiap TPS. Bentuk Hak pelayanan yang diberikan adalah pertama penyandang gangguan mental mendapatkan hak pendataan khusus, kedua penyandang gangguan mental  mendapatkan sosialisasi pemilu, dan ketiga sebagian penyandang gangguan mental mendapatkan pendampingan pada pencoblosan. Pertimbangan hukumnya yaitu tidak ada larangan   yang   mengatur   larangan   bagi   penyandang disabilitas mental untuk ikut serta  memilih dalam pemilu, Jadi dapat disimpulkan bahwa  pada  dasarnya  setiap  warga  negara    termasuk  penyandang  gangguan mental dijamin haknya untuk dipilih dan memilih dalam pemilu.&#13;
Disarankan   kepada KPU untuk membuat kebijakan baru bagi gangguan mental  khususnya yang tidak direhabilitasi agar bisa menekan angka golput dan memberikan sosialisasi juga mengenai pemilih gangguan mental bagi masyarakat umum agar masyarakat juga tahu bahwa penyandang gangguan mental bisa berpartisisipasi dalam pemilu sehingga hal ini dapat mendorong peningkatan pemilih pada tiap TPS.&#13;
</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>67026</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2019-12-23 13:02:41</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2019-12-23 14:41:07</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>