Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
SUATU KAJIAN TENTANG PENGGUNAAN PUTUSAN KASASI RNSEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENINJAUAN KEMBALI
Pengarang
Ria Manda Sari - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
0903101020011
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2014
Bahasa
Indonesia
No Classification
347.012
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
RIA MANDA SARI : SUATU KAJIAN TENTANG PENGGUNAAN
2014 PUTUSAN KASASI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENINJAUAN KEMBALI
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 55) pp., bibL.
NURSITI, S.H., M.Hum.
Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP menyebutkan salah satu alasan diajukan peninjauan kembali adalah apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada sidang masih berlangsung, maka hasilnya akan menjadi putusan yang berbeda. Di dalam praktek timbul suatu masalah dimana terdakwa melakukan Peninjauan Kembali karena adanya kekeliruan yang nyata dalam hal kesalahan penerapan hukum oleh majelis hakim kasasi dalam hal menjatuhkan pemidanaan terhadap terdakwa dan alasan terdakwa melakukan peninjauan kembali yaitu karena adanya bukti baru (novum).
Tujuan skripsi ini untuk mendapatkan kejelasan tentang penggunaan Putusan Kasasi sebagai alat bukti untuk Peninjauan Kembali dan untuk menjelaskan upaya hukum yang dapat dilakukan jika terdapat kekeliruan dalam Putusan Peninjauan Kembali.
Data dalam skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku mengenai Peninjauan Kembali, peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Putusan Kasasi dapat dijadikan alat bukti, jika pada putusan tersebut dapat dinilai adanya pertentangan, kekeliruan, atau kekhilafan dari hakim, sehingga alat bukti baru berupa putusan pengadilan atau putusan Mahkamah Agung tersebut bisa dipertimbangkan sebagai alat bukti, asal relevan dan saling berhubungan.Jika Peninjauan Kembali terdapat kekeliruan maka tidak ada upaya hukum lain. Didasarkan pada KUHAP maka Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan satu kali saja, namun dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No 34/PUU-XI/2013 maka Peninjauan Kembali dapat diajukan lebih dari satu kali.
Hakim harus benar-benar cermat dalam memutuskan suatu perkara jangan hanya melihat kebiasaan-kebiasaan yang bersifat formal pada persidangan, namun hakim juga harus menggunakan putusan-putusan sebelumnya sebagai yurisprudensi. Disarankan kepada DPRRI agar dapat segera menyusun kebijakan untuk mengatur tatacara Peninjauan Kembali yang dapat diajukan lebih dari satu kali agar keadilan dapat tercapai tanpa mengenyampingkan kepastian hukum sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 34/PUU-XI/2013
Tidak Tersedia Deskripsi
STUDI KASUS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NOMOR: 73 PK/PDT/2021 TENTANG GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA KURANG PIHAK (NUR RIDHA NADIA, 2022)
DUGAAN PRAKTIK MONOPOLI OLEH PT. ANGKASA PURA LOGISTIK (STUDI KASUS: PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 208 K/PDT. SUS-KPPU/2018) (Rahmi Zulaeka, 2023)
KEWENANGAN PENGATURAN MAHKAMAH AGUNG KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG LARANGAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PRAPERADILAN (Nelly Mulia Husma, 2018)
STUDI KASUS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NOMOR 470/PK/PDT/2014 TENTANG PENOLAKAN WARISAN KEPADA ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM WARIS ADAT (Andi Rionaldi, 2016)
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 107PK/PDT/2001 TENTANG PEMBERIAN NAFKAH KEPADA MANTAN ISTRI PASCA PERCERAIAN (SEPTIAMAULI JODA, 2016)