<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="6647">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Nurul Akla</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2014</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
&#13;
NURUL AKLA:	STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN  PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON No. 14/Pid.B/2005/PN-LSK TENTANG TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA&#13;
2014	Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
	(v, 60) pp., tbl, bibl., app&#13;
	NURSITI, S.H., M.HUM&#13;
&#13;
Tindak pidana pembunuhan merupakan salah satu tindak pidana kejahatan terhadap orang atau makar mati yang disebut moord (pembunuhan berencana), yang diatur dalam Pasal 340 KUHP yaitu: “Barang siapa sengaja dan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.  Studi kasus ini menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon No. 14/Pid.B/2005/PN-LSK tentang pembunuhan berencana dimana terdakwa bersama dengan empat orang rekan kerjanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga dengan menggunakan racun mercuri. Terdakwa dibebaskan oleh hakim karena seluruh proses pembuktian yang dihadirkan ke persidangan tidak dapat meyakinkan hakim atas kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa.&#13;
Tujuan studi kasus ini adalah untuk menganalisis putusan pengadilan Negeri Lhoksukon untuk menilai proses pembuktian dalam persidangan yang dinilai tidak  sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 168 KUHAP dan pertimbangan hakim yang dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.&#13;
Metode penelitian bersifat deskriptif normatif dengan memperoleh data sekunder melalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip dan menelaah perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian, selain itu juga  melakukan wawancara dengan pihak yang terkait.&#13;
Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa dalam mengajukan pembuktian Jaksa Penuntut Umum telah kurang cermat dalam menghadirkan saksi mahkota dan saksi-saksi yang memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan. Pada dasarnya keseluruhan alat bukti yang diajukan berupa keterangan saksi, alat bukti surat dalam hal ini visum et refertum telah memiliki kesesuaian satu sama lain. Selain itu, juga terdapat kesesuaian antara alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan sehingga terdakwa terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah, namun hakim menyatakan terdakwa bebas dari tuntutan hukum.&#13;
 Disarankan kepada jaksa penuntut umum untuk lebih cermat dalam menghadirkan saksi dipersidangan sehingga tidak menjadi saksi yang meringankan bagi terdakwa. Hakim diharapkan juga dapat berlaku adil dan bijaksana dalam mengkaji berbagai kemungkinan yang terkait dengan rekayasa dan tekanan-tekanan yang mungkin ditujukan kepada saksi sehingga tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. &#13;
</note>
 <subject authority="">
  <topic>COURT RULES - CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.05</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>6647</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2014-06-24 09:09:10</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2015-10-30 15:40:02</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>