KEBIJAKAN BUPATI TERHADAP MUTASI JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

KEBIJAKAN BUPATI TERHADAP MUTASI JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE


Pengarang

FADLAN HIDAYAT - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1410104010053

Fakultas & Prodi

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik / Ilmu Pemerintahan (S1) / PDDIKTI : 65201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Prosedur pelaksanaan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Namun demikian Pemerintah Simeulue dalam proses pelaksanaan mutasi ASN belum menerapkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini menimbulkan protes dari ASN yang dimutasi dari jabatannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan prosedur kebijakan mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara yang dikeluarkan Bupati Simeulue dan mengetahui dan menjelaskan peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) pada mutasi di Pemerintahan Kabupaten Simeulue dalam menerapkan budaya meritokrasi. Data yang diperlukan dalam penelitian ini diperoleh dari hasil penelitian dilapangan dengan cara wawancara dengan informan terkait dan kepustakaan dengan cara membaca buku, jurnal, peraturan perundang-undangan dan bahan bacaan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan pertama, dalam proses mutasi, landasan dasar pelaksanaanya masih menggunakan seniority system dan spoil system dimana sistem ini tidak baik digunakan dalam proses mutasi. Kedua, pada proses pelaksanaan mutasi ini Baperjakat tidak dilibatkan oleh Bupati. Dalam penyusunan kebijakan mutasi ini dipegang langsung oleh Bupati dan orang-orang terdekatnya. Selain itu, mutasi ini belum menerapkan sistem merit sebagai landasan dasar pelaksanaannya. Faktor lain yang menjadi penilaian terpenting pada proses penetapan mutasi ini adalah faktor pilkada. Diharapkan kepada pemerintah dalam hal ini Bupati Simeulue dalam pembuatan kebijakan mutasi harus mengikuti sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam undang-undang dan landasan pelaksanaan mutasi berdasarkan merit sistem. Sehingga setelah diterbitkannya kebijakan mutasi tidak menimbulkan masalah atau protes dari ASN yang dimutasi karena telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan pemerintah telah dilindungi oleh payung hukum.

Kata Kunci: Kebijakan Bupati, Mutasi, Aparatur Sipil Negara.
?

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK