KEBIJAKAN DINAS PENDIDIKAN DALAM PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAERAH TERPENCIL DI KABUPATEN ACEH UTARA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

KEBIJAKAN DINAS PENDIDIKAN DALAM PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAERAH TERPENCIL DI KABUPATEN ACEH UTARA


Pengarang

FATIMAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1509200050034

Fakultas & Prodi

Fakultas Pasca Sarjana / Administrasi Pendidikan (S2) / PDDIKTI : 86104

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

KEBIJAKAN DINAS PENDIDIKAN DALAM PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAERAH TERPENCIL
DI KABUPATEN ACEH UTARA

Oleh: Fatimah
NPM: 1509200050034

Komisi Pembimbing:
1. Prof. Dr. Yusrizal, M. Pd.
2. Dr. Niswanto, M. Pd.

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui program dan pelaksanaan program Dinas Pendidikan serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pendidikan daerah terpencil di Kabupaten Aceh Utara. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data meliputi: observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Subjek dalam penelitian ini terdiri dari Bupati, kepala Bappeda, Aggota DPRK Kab. Aceh Utara yang membidangi masalah pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, Kepala Sekolah, komite dan guru Dalam Wilayah Terpencil di Kabupaten Aceh Utara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Penyusunan program/ kebijakan dinas pendidikan pada dinas pendidikan Kabupaten Aceh Utara dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah daeerah (RPJMD) dengan melibatkan berbagai unsur pelaksana pendidikan dalam menyusun program; Program Dinas Pendidikan disusun setelah rampungnya RPJM daerah, yang disebut dengan rencana strategis Dinas Pendidikan yang selanjutnya dijabarkan tiap tahun dalam rencana kerja Dinas Pendidikan; (2) Pelaksanaan pendidikan untuk daerah terpencil dilakukan melalui pembangunan dan pengadaan sarana prasarana pendidikan seperti pembangunan ruang kelas, laboratorium, pengadaan alat laboratorium, melakukan kegiatan peningkatan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan serta peningkatan pembinaan tunjangan khusus untuk daerah terpencil; dan (3) Hambatan dalam meningkatkan pembangunan kualitas pendidikan di daerah terpencil disebabkan oleh kurangnya anggaran pendidikan, kurangnya tenaga pendidik dimana terdapat guru yang mengajar mata pelajaran tidak sesuai dengan keahliannya serta kurangnya aksesibilitas terkait jarak tempuh, dan tidak adanya transportasi yang di sediakan untuk tenaga pendidik.
Kata Kunci : Kebijakan pendidikan, daerah terpencil.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK