TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP INFORMASI IKLAN YANG MENGGUNAKAN KATA SUPERLATIF DI BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP INFORMASI IKLAN YANG MENGGUNAKAN KATA SUPERLATIF DI BANDA ACEH


Pengarang

AZMI KHALIS - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010126

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

AZMI KHALIS, TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP INFORMASI IKLAN YANG MENGGUNAKAN KATA
2019 SUPERLATIF DI BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 57), pp., bibl., tabl.
Wardah, S.H., M.H., LL.M.

Pasal 4 huruf (c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyatakan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Selanjutnya Pasal 17 huruf (c) UUPK menyatakan bahwa pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa. Namun dalam kenyataannya masih terdapat pelaku usaha yang tidak memberikan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur terhadap informasi iklan dengan menggunakan kata superlatif.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan pelaku usaha menggunakan kata superlatif, untuk menjelaskan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan iklan di Banda Aceh, serta untuk menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha terhadap informasi iklan yang menggunakan kata superlatif.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris. Data penelitian diperoleh melalui kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekuder dengan membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, buku-buku, dan artikel. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan pelaku usaha menggunakan kata superlatif adalah karena dorongan persaingan usaha, karena kurangnya pengetahuan pelaku usaha tehadap hak dan kewajibannya, serta kurangnya pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah. Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan iklan dilakukan oleh Disperindag Aceh, YaPKA, dan BPOM. Pembinaan diselenggarakan melalui program Sosialisasi Konsumen Cerdas untuk memberdayakan konsumen memperoleh haknya. Selain itu pengawasan terhadap informasi iklan yang menggunakan kata superlatif dilakukan dengan dua metode yaitu pengawasan secara langsung dan pengawasan secara tidak langsung. Adapun tanggung jawab yang dapat pelaku usaha berikan kepada konsumen terhadap informasi iklan yang menggunakan kata superlatif adalah ganti kerugian sejumlah uang maupun penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya.
Disarankan kepada pelaku usaha untuk dapat mempertimbangkan faktor penyebab penggunaan kata superlatif terhadap iklan yang akan disiarkan. Disarankan kepada pemerintah melalui instansi-instansi terkait perlu melakukan upaya pembinaan dan pengawasan secara terus-menerus. Disarankan kepada konsumen agar lebih cerdas dalam memilih produk yang diiklankan serta untuk pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab atas perbuatannya.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK