PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMILIK USAHA YANG MENYEDIAKAN FASILITAS PERJUDIAN BERKEDOK TEMPAT HIBURAN (SUATU PENELITIAN TENTANG KASUS FUNLAND BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMILIK USAHA YANG MENYEDIAKAN FASILITAS PERJUDIAN BERKEDOK TEMPAT HIBURAN (SUATU PENELITIAN TENTANG KASUS FUNLAND BANDA ACEH)


Pengarang

MUHAMMAD AZHARI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1609200030004

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMILIK USAHA YANG MENYEDIAKAN FASILITAS PERJUDIAN BERKEDOK TEMPAT HIBURAN
(Suatu Penelitian Tentang Kasus Funland Banda Aceh)

Muhammad Azhari *
Mohd. Din **
Azhari ***

ABSTRAK

Setiap orang yang menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir (perjudian) di Aceh dipidana berdasarkan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Qanun Jinayat). Salah satu kasus penyelenggaraan jarimah maisir yang menarik perhatian publik Aceh pada tahun 2018 adalah adanya putusan pemidanaan bagi manager operasional dan 4 (empat) orang karyawan Funland Banda Aceh karena mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah tersebut. Akan tetapi dalam kasus tersebut, yang dipidana hanya mereka berlima, sedangkan pemilik usaha Funland yang berdomisili di Medan tidak dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Tujuan penulisan tesis ini untuk menjelaskan pertanggungjawaban pidana pemilik usaha yang menyediakan fasilitas perjudian berkedok tempat hiburan dalam kasus Funland Banda Aceh dan menjelaskan faktor yang mengakibatkan sulitnya penegakan hukum terhadap pemilik usaha tersebut.
Jenis metode penelitian yang digunakan adalah jenis metode penelitian hukum empiris. Pendekatan penelitian hukum yang digunakan terdiri dari 3 (tiga) macam pendekatan. Pertama, pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Kedua, pendekatan kasus (the case approach). Ketiga, pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisis data dalam artikel ini dilakukan dengan metode penemuan hukum, yang terdiri dari interpretasi (penafsiran), argumentasi (penalaran/pendapat), dan eksposisi (pemaparan hukum).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan teori identifikasi dan vicarious liability dalam pertanggungjawaban pidana korporasi, dan mengingat bahwa pemilik usaha tersebut adalah penganjur (uitlokker) dari penyelenggaraan fasilitas perjudian di Funland, maka sebenarnya pertanggungjawaban pidana dalam kasus Funland Banda Aceh juga dapat dibebankan kepadanya. Pasal 8 Qanun Jinayat menyatakan bahwa ‘uqubat untuk jarimah yang dilakukan badan usaha dijatuhkan kepada pelaku dan penanggung jawab yang ada di Aceh. Hal ini mengakibatkan pemilik usaha Funland yang berdomisili di Medan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Disarankan kepada DPRA untuk merevisi Qanun Jinayat dengan menambahkan ketentuan bahwa ‘uqubat bagi badan usaha dapat dijatuhkan bagi pemilik usaha, baik yang berada di Aceh maupun berada di luar Aceh.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pemilik Usaha, Perjudia
CRIMINAL LIABILITY OF THE BUSINESS OWNER WHO PROVIDE GAMBLING FACILITY IMPERSONATED AS AMUSEMENT PARK
(A Research on Banda Aceh Fundland Case)

Muhammad Azhari *
Mohd. Din **
Azhari ***

ABSTRACT

Everyone who organizes provides facilities, or finances Jarimah Maisir (gambling) in Aceh is punished under Article 20 Aceh Qanun Number 6 of 2014 concerning of Qanun Jinayat. One of cases of organizing jarimah which attracted the attention of Acehnese in 20018 was the conviction decision for an operational manager and 4 (four) employees of Funland Banda Aceh because they was proven for sure and convincingly carry out the jarimah. But in the case, only five of them were convicted, while the Funland business owner who was domiciled in Medan was not asked for criminal liability.
The research purposes is to explain the criminal liability of the business owner who provide gambling facilty impersonated as amusement park in Banda Aceh Funland case and explain the factors that difficulted law enforcement against the business owner.
The type of research method used is a type of empirical legal research method. The legal research approach used consists of 3 (three) types of approaches. First, the statute approach. Second, approach the case (the case approach). Third, the conceptual approach. Analysis of the data in this article is done by the method of legal discovery, which consists of interpretations (interpretations), arguments (reasoning/opinions), and expositions (legal exposure).
The research results showed that based on the theory of identification and vicarious liability theory in corporate criminal liability, and given that the business owner was a trigger (uitlokker) of the provision of gambling facilities in Funland, then actually criminal liability in Banda Aceh Funland case could also be charged to him. Article 8 of Qanun Jinayat states that ‘uqubat for jarimah that carry out by a corporation is charged to the perpetrators and the person in charge in Aceh. This resulted in the Fundland business owner who domiciled in Medan cannot be charged for criminal liability.
It was suggested to the Aceh Parliament to revise Qanun Jinayat by adding a provision that ‘uqubat for a corporations can be charged to business owners, both those who domicile in Aceh and those who domicile outside Aceh.

Keywords: Criminal Liabilty, Business Owner, Gambling

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK