PERBANDINGAN PEMBATASAN HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT ANTARA HUKUM ISLAM DENGAN UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELETRONIK | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PERBANDINGAN PEMBATASAN HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT ANTARA HUKUM ISLAM DENGAN UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELETRONIK


Pengarang

IQBAL MAULANA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010303

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Iqbalmaulana

ABSTRAK
PERBANDINGAN PEMBATASAN HAK KEBEBASAN
BERPENDAPAT ANTARA HUKUM ISLAM DENGAN
UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Fakultas HukumUniversitas Syiah Kuala

Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum.
Kebebasan Berpendapat adalah hak asasi setiap manusia. Negara wajib menjamin
hak tersebut sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945. Meskipun kebebasan
berpendapat merupakan hak asasi nya manusia akan tetapi ada batasan-batasan dalam
berpendapat. Batasan tersebut jelas diatur dalam hukum islam dan UU ITE dimana
batasan tersebut disertai adanya sanksi bagi orang yang melanggar batasan-batasan
tersebut.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan perbandingan pembatasan hak
kebebasan berpendapat antara hukum islam dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik, serta menjelaskan tentang penyelesaikan hukum terhadap
pelanggaran hak tersebut pada kedua aturan tersebut.
Jenis penelitian bersifat penelitian yuridis normatif,dengan pendekatan komperatif

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa persamaan kebebasan berpendapat
dalam hukum islam dan UU ITE yaitu kedua aturan tersebut dilarang menghina agama
orang lain dan dilarang untuk mencari-cari kesalahan orang baik. Adapun perbedaanya
yaitu didalam hukum islam dalam berpendapat mengenal kebebasan berpendapat dalam
bentuk perkumpulan secara lisan maupun tulisan sedangkan dalam UU ITE tidak
mengenal berpendapat dalam bentuk perkumpulan dan berpendapat juga harus melalui
media. Adapun penyelesaian hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap kedua aturan
tersebut dalam hukum islam apabila terjadi pelanggaran baik dalam media sosial maupun
dimuka umum seperti penodaan terhadap agama maka apabila pelakunya tersebut muslim
maka dihukum murtad, harus diperangi dan Allah akan mengazabnya, bagi non muslim
dihukum seperti orang murtad yaitu dihukum mati, terhadap pencemaran nama baik
apabila terjadi pelanggaran baik dalam media sosial maupun dimuka umum maka
hukumannya ditentukan oleh penguasa apabila tidak ada aturan atau sanksi dalam Alquran.

Penyelesaian hukum menurut UU ITE maka bagi pelaku yang melanggar dalam
kebebasan berpendapat maka akan dihukum penjara dan/atau denda menurut batasan
pelanggaran yang dilakukanya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat
Disarankan bahwa kepada masyarakat agar lebih selektif ketika menggunakan hak
nya terutama hak dalam mengeluarkan pendapat baik itu dalam hukum islam maupun UU
ITE. Kepada pemerintah agar lebih efisien terhadap penerapan UU ITE guna untuk
meminimalisir terjadinya pelanggaran batasan hak kebebasan berpendapat.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK