Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
STUDI KASUS MENGENAI PUTUSAN BEBAS DALAM PERKARA PELECEHAN SEKSUAL (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.04K/JN/2018)
Pengarang
WAWAN KURNIAWAN - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010228
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
WAWAN KURNIAWAN, STUDI KASUS MENGENAI PUTUSAN
2019 BEBAS DALAM PERKARA
PELECEHAN SEKSUAL (PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG NOMOR 04K/
JN/2018)
Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala
(iv,67) pp,,bibl,app.
(Nursiti, SH., M.Hum.)
Pasal 47 jo. Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Hukum Jinayat mengatur bahwa barang siapa yang melakukan jarimah (tindak
pidana) pelecehan seksual terhadap anak diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk
paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan
ratus) gram emas murni atau penjara paling lama (sembilan puluh) bulan. Namun
pada kasus pelecehan seksual yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal
Abidin Banda Aceh, pengadilan Mahkamah Syar’iyah memutuskan membebaskan
terdakwa dari segala dakwaan dan juga memulihkan hak-haknya.
Penulisan Studi Kasus ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai penentuan
dalam kewenangan mengadili suatu peradilan, menjelaskan putusan hakim yang
tidak mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan dan untuk menjelaskan
kelalaian JPU dalam menghadirkan alat-alat bukti.
Adapun metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian hukum yuridis normatif dengan pertimbangan pada penelitian yang
fokus terhadap tindak pidana pelecehan seksual. Untuk memeperoleh datanya,
maka peneliti melakukan kajian secara kepustakaan (library research), dengan
menelaah undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum
yang ditangani.
Berdasarkan hasil penelitian, Jaksa memilih untuk menyelesaikan kasus ini di
Mahkamah Syariah dengan pertimbangan keistimewaan yang dimiliki Aceh
sebagai daerah yang mempunyai otonomi khusus, dan dalam hal alat bukti yang
dihadirkan oleh Jaksa berupa ahli, Jaksa berpendapat bahwa ahli tidak perlu
dihadirkan baik ahli psikologis maupun ahli dari dokter. hakim membebaskan
terdakwa dari segala dakwaan dengan pertimbangan alat bukti yang dihadirkan
Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menguatkan dalil-dalil dakwaannya.
Disarankan kepada Jaksa untuk penyelesaian-penyelesaian anak yang
berhadapan dengan hukum menggunakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014
Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak dan alat bukti yang dihadirkan tidak hanya sebatas keterangan
saksi dan keterangan terdakwa saja tetapi juga keterangan ahli. Kepada hakim
agar lebih baik lagi dalam hal mencermati fakta-fakta yang tersaji di persidangan.
Tidak Tersedia Deskripsi
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 3331 K/PDT/2018 TENTANG KURANG PIHAK DALAM GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (MALIK FAZA, 2021)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 97/PID.PRAP/2017/PN-JKT TENTANG PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMBATALAN PENETAPAN TERSANGKA (IQBAL FAHRI, 2018)
STUDI KASUS MENGENAI PUTUSAN BEBAS DALAM PERKARA PELECEHAN SEKSUAL (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.04K/JN/2018) (WAWAN KURNIAWAN, 2019)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 102 K/PID/2018 TENTANG TINDAK PIDANA “MENGGERAKKAN ORANG LAIN MELAKUKAN PENGRUSAKAN” (NINDAH OKTAVYUNI, 2019)
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 460K/AG/2019 TENTANG GUGATAN PEMBATALAN WAKAF SECARA SEPIHAK OLEH WAKIF (Zean Via Aulia Hakim, 2022)