<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="65184">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Teuku Yusrizal</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2019</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>KEKUATAN PEMBUKTIAN JUAL BELI RUMAH YANG&#13;
DAPAT MENGAKIBATKAN SERTIFIKAT PIHAK KETIGA&#13;
TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM&#13;
(Studi Putusan Nomor 7/Pdt.G/2016/PN Bna&#13;
)&#13;
Teuku Yusrizal*&#13;
Azhari**&#13;
Iman Jauhari***&#13;
ABSTRAK&#13;
KUHPerdata menentukan bahwa untuk sahnya jual beli rumah harus adanya&#13;
sebab yang halal dan hal tertentu selain kecakapan dan kata sepakat dalam perjajian jual&#13;
beli dan Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 126 K/Sip/1976 tanggal 4&#13;
April 1978 yang memutuskan bahwa :“Untuk sahnya jual beli tanah, tidak mutlak harus&#13;
dengan akta yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat pembuat akta tanah, akta pejabat ini&#13;
hanyalah suatu alat bukti”, Pembuktian di Pengadilan tidak terpaku pada bukti formil&#13;
akan tetapi Hakim diharuskan menggali kebenaran materil apakah yang tertuang dalam&#13;
akta-akta dan sertifikat-sertifikat yang menyangkut permasalahan benar atau tidaknya&#13;
keterangan yang tercantum didalamnya.&#13;
Tujuan penulisan tesis ini untuk menjelaskan kekuatan pembuktian jual beli&#13;
rumah yang dapat mengakibatkan sertifikat pihak ketiga tidak mempunyai kekuatan&#13;
hukum dan untuk menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penjual&#13;
dan pihak ketiga yang dapat mengakibatkan Akta-akta, Sertifikat-sertifikat yang dimiliki&#13;
oleh pihak ketiga tidak mempunyai kekuatan hukum.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, sumber&#13;
data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data skunder yang berasal dari bahan&#13;
hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier kemudian dianalisis&#13;
secara kualitatif.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan kekuatan pembuktian jual beli rumah yang&#13;
diketahui oleh masyarakat umum baik mengenai pembayarannya maupun penyerahan&#13;
rumah tersebut, walaupun metode pembayarannya mengunakan kwetansi khusus yang&#13;
dikeluarkan oleh Perjual (Tergugat I&#13;
), berdasarkan peristiwa-peristiwa hukum yang saling&#13;
berhubungan dan bersesuaian, sesuai dengan Pasal 164 HIR terungkap fakta didepan&#13;
persidangan Penjual &#13;
(Tergugat I&#13;
)mengadakan kenduri dikomplek perumahan pesona&#13;
firdaus dengan mengundang seluruh pembeli rumah dikomplek tersebut dan mengundang&#13;
masyarakat sekitar serta menyediakan tempat pembayaran khusus dikomplek perumahan&#13;
pesona firdaus oleh Tergugat I &#13;
(Penjual&#13;
) sehingga sesama pembeli rumah saling&#13;
mengenal satu sama lainnya dan saling mengetahui letak, batas dan luas masing-masing&#13;
pembeli rumah dikomplek perumahan pesona firdaus serta saling berjumpa pada saat&#13;
pembayaran rumah masing-masing dan peyerahan rumah tersebut juga diketahui oleh&#13;
pembeli rumah lainnya dan warga masyarakat dikomplek perumahan pesona firdaus yang&#13;
terletak dijalan T. Nyak Arif dusun Tunggai Gampong Lamgugob Kecamatan Syiah&#13;
Kuala Kota Banda Aceh, Penggugat telah membayar lunas dan telah pula diserahkan&#13;
rumah tersebut oleh Tergugat I &#13;
(Penjual&#13;
) kepada Penggugat, namun suratnya &#13;
(sertifikat)&#13;
belum diberikan dengan alasan sedang diproses, Berdasarkan Pasal 1320, Pasal 1338 ayat&#13;
(3), Pasal 1475, Pasal 1480, 1485 KUHPerdata telah terbukti rumah tersebut milik&#13;
Penggugat, sehingga berakibat akta-akta dan sertifikat-sertifikat pihak ketiga dinyatakan&#13;
tidak mempunyai kekuatan hukum sesuai Pasal 1335 KUHPerdata menyebutkan bahwa&#13;
“suatu perjanjian tanpa sebab &#13;
(causal&#13;
), atau telah dibuat suatu sebab yang palsu atau&#13;
terlarang, tidak mempunyai kekuatan”. Dan Perbuatan melawan hukum yang dilakukan&#13;
Tergugat I &#13;
(Penjual&#13;
) yaitu setelah Tergugat I menjual rumah kepada Penggugat namun&#13;
Tergugat I menjual kembali rumah tersebut kepada Tergugat II &#13;
(AS&#13;
) namun Tergugat I&#13;
tidak menyerahkan rumah tersebut kepada Tergugat II &#13;
(AS&#13;
) hanya menyerahkan sertifikat&#13;
untuk mengambil uang bank pada Tergugat III &#13;
(Bank Pin), setelah diperiksa saksi-saksi&#13;
dan bukti-bukti serta pemeriksaan setempat &#13;
(discente&#13;
) oleh Pengadilan Negeri Banda&#13;
Aceh, objek anggunan atau rumah tersebut dikuasai oleh Penggugat sebagai pembeli&#13;
pertama, sehingga telah terbukti Tergugat III telah melanggar Surat Keputusan (SK&#13;
) Bank&#13;
Indonesia Nomor 27/162/KE/DIR tahun 1995 tanggal 31 Maret 1995, dalam pelaksanaan&#13;
kegiatan perkreditannya juga melampirkan pedoman penyusunan kebijakan perkreditan&#13;
Bank &#13;
(PPKBP&#13;
) karena Bank diwajib mendapat keterangan tentang tanah yang menjadi&#13;
objek hak tangungan melalui permintaan tanda tangan dari semua pihak yang berdekatan&#13;
dengan batas-batas tanah tersebut, sedangkan Tergugat IV &#13;
(Notaris PPAT/NTI&#13;
) juga&#13;
melanggar Pasal 53 dan Pasal 54 No. 1 Perkaban 2016 karena PPAT wajib hati-hati&#13;
dalam mengeluarkan Akta-akta dan Akta jual beli yang dibuat oleh notaris PPAT wajib&#13;
memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320&#13;
KUHPerdata, apabila tidak memenuhi salah satu syarat tersebut, akta  PPAT batal atau&#13;
dibatalkan berdasarkan  Pasal 45 ayat 1 huruf &#13;
(f&#13;
) PP No. 24 tahun 1997 tentang&#13;
pendaftaran tanah menyebutkan akta  PPAT batal atau dibatalkan oleh putusan&#13;
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Dan Tergugat V &#13;
(BPN/PKBA&#13;
) juga&#13;
telah melanggar Pasal 57 sampai Pasal 60 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan&#13;
Pertanahan Nasional No. 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan&#13;
pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang pada intinya tentang&#13;
pengumpulan data fisik dan data yuridis sebelum menerbitkan sertifikat, diwajibkan&#13;
kepada badan pertanahan nasional untuk melihat keadaan bidang tanah dilokasinya untuk&#13;
mengetahui secara fisik yang bersangkutan menguasai tanah tersebut dengan meminta&#13;
keterangan masyarakat sekitar yang berada disekitar bidang tanah tersebut, sehingga&#13;
dinyatakan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap &#13;
(Putusan No.&#13;
7/Pdt.G/2016/PN Bna&#13;
)Tergugat I&#13;
(TF&#13;
), Tergugat II&#13;
(AS&#13;
), Tergugat III&#13;
(Bank Pin),&#13;
Tergugat IV&#13;
(Notaris PPAT/NTI dan Tergugat V&#13;
(BPN/PKBA&#13;
)telah melakukan&#13;
perbuatan melawan hukum dan menyatakan Sertifikat No. 2140 tanggal 23 November&#13;
2007 atas nama Tergugat II &#13;
(AS&#13;
), Sertifikat Hak Tanggungan No. 63/2008 atas nama&#13;
Tergugat III &#13;
(Bank Pin), Akta Jual Beli No. 740/2007 tanggal 31 Oktober 2007, APHT&#13;
No. 30/2008 tanggal 7 Januari 2008 dan Perjanjian Kredit dengan memakai jaminan&#13;
No.62 tanggal 12 September 2007 sepanjang berhubungan dengan objek sengketa tidak&#13;
mempunyai kekuatan hukum.&#13;
Saran kepada penjual rumah, pembeli rumah, pihak Bank, Notaris PPAT, Badan&#13;
Pertanahan Nasional agar tidak melakukan perbuatan terlarang dan perbuatan melawan&#13;
hukum yang mengakibatkan orang lain dirugikan dan demi menjamin kepastian hukum&#13;
hak-hak atas tanah atau rumah, disaran kepada penjual rumah, pembeli rumah, pihak&#13;
Bank, Notaris PPAT, Badan Pertanahan Nasional agar dalam melakukan perbuatan dan&#13;
tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&#13;
Kata Kunci : Kekuatan Pembuktian, Jual beli Rumah, Sertifikat.</note>
 <subject authority="">
  <topic>PROPERTY LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>HOME BUYING</topic>
 </subject>
 <classification>346.04</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>65184</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2019-09-30 12:48:11</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2020-01-17 15:38:56</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>