TATA CARA PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2) ATAS JASA KONSTRUKSI PENGEBORAN SUMUR OLEH DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TATA CARA PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2) ATAS JASA KONSTRUKSI PENGEBORAN SUMUR OLEH DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ACEH


Pengarang

T. AIDIL FURQAN - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1401003020083

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN

Penulis melaksanakan Praktek Kerja Lapangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh. Praktek Kerja Lapangan dilaksanakan selama 60 hari atau dua bulan terhitung mulai tanggal 26 Februari 2018 sampai dengan 04 Mei 2018.
Tujuan penulisan Laporan Kerja Praktek ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Jasa Konstruksi Pengeboran Sumur oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh dan untuk mengetahui apakah tata cara pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Jasa Konstruksi Pengeboran Sumur yang dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh telah sesuai dengan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008. Metode Penulisan yang digunakan dalam penulisan LKP ini adalah wawancara, observasi, dan kajian kepustakaan.
Berdasarkan hasil penulisan LKP diketahui bahwa tata cara pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Jasa Konstruksi Pembangunan Sumur Bor pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh dimulai dari pembuatan SPM (Surat Perintah Membayar) yang akan diserahkan kepada Dinas Keuangan Aceh dalam hal pengurusan anggaran yang berisi nilai kontrak serta tarif yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) atas kegiatan konstruksi sumur bor yaitu sebesar 2% dan ditandatangani Bendahara Umum Daerah/Aceh (BUA). Setelah penandanganan oleh BUA, maka Dinas Keuangan Aceh segera mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang nanti akan dibawa ke Bank untuk Penyetoran Pajak. Bank tesebut, segera membuat Bukti Potong yang akan diserahkan Dinas Keuangan Aceh kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh. Setelah diterima kemudian Dinas ESDM hanya perlu mengeluarkan SSP (Surat Setoran Pajak) untuk diserahkan kepada Rekanan (Perusahaan Penyedia Jasa Konstruksi Terkait). Dalam hal pelaporan pajak, Dinas ESDM Aceh tidak berkewajiban untuk menyampaikan SPT. Pihak Rekanan menyampaikan SPT ke Kantor Pelayanan Pajak dengan membawa SSP yang telah diterimanya dari Dinas ESDM Aceh.




Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK