Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TATA CARA PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2) ATAS JASA KONSTRUKSI PENGEBORAN SUMUR OLEH DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ACEH
Pengarang
T. AIDIL FURQAN - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1401003020083
Fakultas & Prodi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
RINGKASAN
Penulis melaksanakan Praktek Kerja Lapangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh. Praktek Kerja Lapangan dilaksanakan selama 60 hari atau dua bulan terhitung mulai tanggal 26 Februari 2018 sampai dengan 04 Mei 2018.
Tujuan penulisan Laporan Kerja Praktek ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Jasa Konstruksi Pengeboran Sumur oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh dan untuk mengetahui apakah tata cara pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Jasa Konstruksi Pengeboran Sumur yang dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh telah sesuai dengan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008. Metode Penulisan yang digunakan dalam penulisan LKP ini adalah wawancara, observasi, dan kajian kepustakaan.
Berdasarkan hasil penulisan LKP diketahui bahwa tata cara pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Jasa Konstruksi Pembangunan Sumur Bor pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh dimulai dari pembuatan SPM (Surat Perintah Membayar) yang akan diserahkan kepada Dinas Keuangan Aceh dalam hal pengurusan anggaran yang berisi nilai kontrak serta tarif yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) atas kegiatan konstruksi sumur bor yaitu sebesar 2% dan ditandatangani Bendahara Umum Daerah/Aceh (BUA). Setelah penandanganan oleh BUA, maka Dinas Keuangan Aceh segera mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang nanti akan dibawa ke Bank untuk Penyetoran Pajak. Bank tesebut, segera membuat Bukti Potong yang akan diserahkan Dinas Keuangan Aceh kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh. Setelah diterima kemudian Dinas ESDM hanya perlu mengeluarkan SSP (Surat Setoran Pajak) untuk diserahkan kepada Rekanan (Perusahaan Penyedia Jasa Konstruksi Terkait). Dalam hal pelaporan pajak, Dinas ESDM Aceh tidak berkewajiban untuk menyampaikan SPT. Pihak Rekanan menyampaikan SPT ke Kantor Pelayanan Pajak dengan membawa SSP yang telah diterimanya dari Dinas ESDM Aceh.
Tidak Tersedia Deskripsi
PROSEDUR PEMOTONGAN PPH PASAL 23 ATAS JASA INSTALASI LISTRIK RUMAH KAUM DHUAFA PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ACEH (LIA ROLISA, 2017)
PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPH FINAL PASAL 4 AYAT (2) ATAS JASA KONSTRUKSI PENATAAN PEKARANGAN GEDUNG KANTOR DI DINAS PETERNAKAN ACEH (AUFA ZAHIRAH, 2017)
PROSEDUR PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PPH PASAL 4 AYAT 2 ATAS JASA KONTRUKSI PADA DINAS SYARI’AT ISLAM KABUPATEN ACEH SELATAN (FITRA ALFIANDI, 2021)
PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPH PASAL 4 AYAT (2) ATAS JASA KONSTRUKSI PADA PT SAMANA CITRA AGUNG BANDA ACEH (TOMY ARIANDI, 2018)
PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPH PASAL 4 AYAT (2) PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN ACEH (AULIA RAHMI, 2017)