MEKANISME PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIANNYA TERHADAP WAJIB PAJAK BADAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

MEKANISME PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIANNYA TERHADAP WAJIB PAJAK BADAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH


Pengarang

AFZALUL ZIKRI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1601003020014

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN

Kanwil DJP (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak) Aceh yang beralamat di Jl. T. Chik Di Tiro, Peuniti Banda Aceh. Kanwil DJP Aceh merupakan salah satu instansi pemerintah yang bergerak di bidang perpajakan yang bertujuan untuk menangani masalah pajak dan memegang peranan penting dalam penerimaan pendapatan negara.
Pada dasarnya tujuan dari penulisan Laporan Kerja Praktik ini adalah untuk menambah ilmu pengetahuan terutama di bidang perpajakan yang berhubungan dengan pemeriksaan dan penyelesaiaanya terhadap WP. Pengumpulan data dilakukan dengan metode kepustakaan, wawancara, dan observasi.
Mekanisme Pemeriksaan pada Kanwil DJP Aceh dilakukan dengan 2 (dua) jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan kantor dilakukan di kantor DJP, dimana petugas pemeriksa sudah mengirim surat panggilan kepada wajib pajak untuk datang langsung dan meminjamkan langsung dokumen, buku, catatan-catatan yang berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan. Pemeriksaan lapangan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha, tempat pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang di anggap perlu oleh pemeriksa pajak.
Penyelesaian dan Menghentikan Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Aceh terhadap wajib pajak yaitu dengan membuat LHP SUMIR sebagai dasar penerbitan ketetapan pajak dan STP. Selanjutnya akan di serahkan kepada KPP Pratama untuk ditindak lanjuti. Pemeriksaan dan Penyelesaian terhadap Wajib Pajak Badan Direktorat Jenderal Pajak Aceh telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan. PMK tersebut telah disempurnakan di PMK Nomor 184/PMK.03/2015.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK