PROSEDUR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 23 OLEH DINAS PARIWISATA SABANG ATAS ACARA WEH BIKE PADA CV. BIMA RAKAN SEJAHTERA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 23 OLEH DINAS PARIWISATA SABANG ATAS ACARA WEH BIKE PADA CV. BIMA RAKAN SEJAHTERA


Pengarang

ZHAFRAN - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1401003020086

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN

Perusahaan CV. Bima Rakan Sejahtera adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa penyelenggara acara, berdiri sejak tahun 2015, beralamat di Jln. Komplek BIP, No.14 Gp. Ie Masen Kaye Adang, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. CV. Bima Rakan Sejahtera khususnya bergerak di Sosial Budaya dan juga penyelenggara acara untuk menunjang kemajuan pariwisata khususnya di Aceh. Adapun acara yang telah sukses dilaksanakan oleh CV. Bima Rakan Sejahtera meliputi; Aksi Bersih-Bersih Pantai Sapta Pesona di Lampuuk (2015) Bukit Lamreh Pasir Putih (2017) pada kegiatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Weh Bike (Dinas Pariwisata Sabang) dan Pengambilan Dokumentasi Tarian Khas Aceh Barat Sidalupa.
Tujuan penulisan LKP ini adalah untuk mengetahui prosedur pemotongan PPh Pasal 23 atas acara Weh Bike yang diterapkan pada CV. Bima Rakan Sejahtera, dan menambah wawasan penulis khususnya dan para pembaca pada umumnya dalam hal pemotongan PPh Pasal 23 atas acara Weh Bike pada CV. Bima Rakan Sejahtera. Dalam menyusun LKP ini penulis menggunakan tiga metode; observasi, wawancara dan kepustakaan.
Pemotongan PPh Pasal 23 atas acara Weh Bike pada CV. Bima Rakan Sejahtera dilakukan oleh Dinas Pariwisata Sabang. Perhitungan PPh Pasal 23 pada CV. Bima Rakan Sejahtera dilakukan dengan mengalikan tarif yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008, tarifnya sebesar 2% (NPWP) dikali dengan jumlah penghasilan bruto. Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan saat pelunasan pembayaran kepada CV. Bima Rakan Sejahtera. Dinas Pariwisata Sabang menyerahkan bukti potong lembar ke-1 kepada CV. Bima Rakan Sejahtera. Prosedur pemotongan PPh Pasal 23 pada CV. Bima Rakan Sejahtera telah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK