MEKANISME PEMUNGUTAN DAN PEMBERIAN PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) SECARA KOLEKTIF PADA BADAN PENGELOLA KEUANGAN KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

MEKANISME PEMUNGUTAN DAN PEMBERIAN PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) SECARA KOLEKTIF PADA BADAN PENGELOLA KEUANGAN KOTA BANDA ACEH


Pengarang

AZIZAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1601003020022

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN

Penulis melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini pada Bagian UPTB PBB dan PBHTB di Badan Pengelola Keuangan Kota (BPKK) Pemerintahan Kota Banda Aceh yang beralamat Jl. Tgk Abu Lam U No.07 Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh selama 2 bulan dari tanggal 11 Februari sampai dengan 11 April 2019.
Penulisan Laporan Kerja Praktik ini bertujuan untuk mengetahui Pemberian Pengurangan pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2) secara Kolektif pada Badan Pengelola Keuangan Kota Banda Aceh dan untuk mengetahui Mekanisme pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2) pada Badan Pengelola Keuangan Kota Banda Aceh. Data yang diperlukan untuk mendukung penulisan Laporan Kerja Praktik diperoleh dengan cara mengadakan pengamatan dan wawancara langsung kepada Kepala dan staf bidang UPTB PBB dan PBHTB.
Berdasarkan Praktik kerja lapangan dapat diketahui Mekanisme pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pengelola Keuangan Kota Banda Aceh yaitu untuk pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pengelola Keuangan Kota Banda Aceh subjek pajak melakukan pendaftaran objek pajak dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), berdasarkan SPOP walikota menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Apabila jumlah pajak yang terhutang yang tidak atau kurang bayar dalam STPD ditambah sanksi administrasi 2% setiap bulan. Pembayaran pajak bisa dilakukan pada Bank Aceh syariah atau tempat lain yang ditunjuk walikota sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesan dan Perkotaan (PBB-P2), dan peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 5 tahun 2014 tentang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesan dan Perkotaan (PBB-P2).

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK