Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENGARUH PARTISIPASI GERAKAN PEDULI GAMPONG PADA PROSES IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA GAMPONG DI GAMPONG LAYEUN, KECAMATAN LEUPUNG KABUPATEN ACEH BESAR
Pengarang
YULIA ELISA PUTRI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1310103010097
Fakultas & Prodi
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik / Ilmu Politik (S1) / PDDIKTI : 67201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2019
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan mensejahterakan masyarakat
tertuang pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sesuai dengan
amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah
mengalokasikan Dana Desa, melalui mekanisme transfer kepada Kabupaten/Kota.
Tujuan Alokasi Dana Desa itu sendiri adalah Untuk memperkuat kemampuan
keuangan desa, dengan demikian sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
terdiri dari Pendapatan Asli Desa ditambah Alokasi Dana Desa yang bertujuan ntuk
mendorong terciptanya demokrasi Gampong dan untuk meningkatkan pendapatan
dan pemerataannya dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat Gampong.
Kasus-kasus penyelewengan dana desa sering terjadi di berbagai daerah dengan
bentuk yang berbeda-beda oleh karna itu partisipasi masyarakat sangat
dibutuhkan.Kasus penyalahgunaan dana desa dapat merugikan desa serta menghabat
tujuan utama alokasi dana desa yaitu mensejahterakan masyarakat. Seperti halnya
yang dilakukan oleh aparatur Desa Layeun, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh
Besar.Dimana disinyalir Tuha Peut dan keuchik serta aparatur desa lainnya tidak
mampu pertangungjawaban bukti realisasi anggaran APBG 2015 hingga 2017 serta
cara pengelolaan dana Gampong sangat tertutup pada masyarakat, cara pengelolaan
dana BUMG tidak sesuai dengan Undang-Undang Desa, pemotongan pajak PPN dan
bervariasi tidak sesuai dengan ketentuan pajak, pemotongan wajib 10 persen oleh
aparatur gampong secara sepihak, dan kegiatan pekerjaan fisik dari 2015 hingga
2016 dikerjakan oleh aparatur Desa Layeunyang menyebabkan Desa Layeun
menanggung kerugian sebanyak 360 juta rupiah. (modusaceh.com 28 Februari 2018).
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk partisipasi Gerakan Peduli
Gampong dalam proses implementasi alokasi dana desa di Desa Layeun Kecamatan
Leupung Kabupaten Aceh Besar serta mengetahui pengaruh partisipasi gerakan
peduli Gampong di Desa Layeun Kecamatan Leupung Kabupaten Aceh Besar
terhadap Alokasi Dana Desa. Penelitian ini menggunakan metode deskripsi kualitatif,
hasil penelitian menunjukkan bahwasanya partisipasi Gerakan peduli Gampong
terhadap implementasi kebijakan alokasi dana desa memberikan dampak positif bagi
desa Layeun dan desa sekitarnya. Pengaruh partisipasi Gerakan peduli gampong
terhadap kebijakan alokasi dana desa menyebabkan tergeraknya masyarakat Layeun
lain untuk pengawasan dan ikut serta dalam tahap pembangunan yang di adakan oleh
pemerintah gampong.
Kata Kunci : Alokasi Dana Desa, Gerakan Peduli Gampong, Partisipasi Masyarakat
Tidak Tersedia Deskripsi
PENGARUH PARTISIPASI MASYARAKAT, KAPASITAS APARATUR GAMPONG DAN PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN GAMPONG TERHADAP KINERJA PENGELOLAAN ALOKASI DANA GAMPONG (STUDI PADA KECAMATAN GEUMPANG, MANE, DAN TANGSE KABUPATEN PIDIE) (Rizky Ananda Sari, 2018)
ANALISIS IMPLEMENTASI PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA BUKET TEUKUH KECAMATAN KOTA JUANG KABUPATEN BIREUEN (Nita Wahyuni, 2024)
PEMANFAATAN ALOKASI DANA GAMPONG DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT GAMPONG PASIR KECAMATAN TRIPE JAYA KABUPATEN GAYO LUES (BAHARUDDIN, 2015)
PEMETAAN SEBARAN DAN LUASAN HUTAN MANGROVERNDI KECAMATAN LEUPUNG, KABUPATEN ACEH BESARRNDENGAN MENGGUNAKAN DATA CITRA LANDSAT 8 (PAWIT TRIMANTO, 2015)
ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI EFEKTIVITAS PENGELOLAAN DANA GAMPONG DI KECAMATAN KUTA ALAM KOTA BANDA ACEH (YOAN OKTARIANA RAS, 2019)