<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="64378">
 <titleInfo>
  <title>PELAKSANAAN PERJANJIAN ASURANSI YANG DILAKUKAN OLEH PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK DIKAITKAN DENGAN KERAHASIAAN DATA NASABAH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>BAHAGIA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2019</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>PELAKSANAAN PERJANJIAN ASURANSI YANG DILAKUKAN OLEH &#13;
PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK DIKAITKAN &#13;
DENGAN KERAHASIAAN DATA NASABAH&#13;
Bahagia&#13;
?&#13;
Sri Walny Rahayu&#13;
??&#13;
Teuku Muttaqin Mansur&#13;
???&#13;
ABSTRAK&#13;
Perjanjian asuransi antara merupakan dua pihak, yaitu perusahaan asuransi &#13;
dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan &#13;
asuransi sebagai imbalan untuk: memberikan penggantian kepada  tertanggung &#13;
atau pemegang polis  karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan &#13;
keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin &#13;
diderita tertanggung atau pemegang polisi karena terjadinya suatu peristiwa yang &#13;
tidak pasti.  PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) merupakan salah satu bank &#13;
umum yang memberikan kredit dalam bentuk sederhana, prosedur mudah dan &#13;
tidak rumit, serta syarat yang tidak memberatkan dengan jaminan yang ringan.&#13;
Penelitian ini juga berfokus pada bagaimana mekanisme perlindungan hukum data &#13;
pribadi nasabah serta perjanjian asuransi yang dilakukan oleh  pihak asuransi &#13;
dengan nasabah PT BNI (Persero),  apakah yang menyebabkan PT BNI (Persero) &#13;
melakukan wanprestasi kepada nasabahnya dikaitkan tanggung jawabnya &#13;
melindungi data nasabah, dan  apakah upaya hukum yang  dapat  ditempuh nasabah &#13;
yang merasa dirugikan perihal data pribadinya.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dan mengkaji aturan hukum serta &#13;
alasan mengapa  mekanisme perlindungan hukum data pribadi nasabah serta &#13;
perjanjian asuransi yang dilakukan oleh pihak asuransi dengan nasabah PT BNI &#13;
(Persero),  menyebabkan PT BNI (Persero) melakukan wanprestasi kepada &#13;
nasabahnya dikaitkan tanggung jawabnya melindungi data nasabah, dan  upaya &#13;
hukum yang  dapat  ditempuh nasabah yang  merasa  dirugikan  perihal  data &#13;
pribadinya. &#13;
Penelitian ini termasuk penelitian hukum  yuridis normatif. Dengan &#13;
mengkaji  hasil penelitian-penelitian ilmu empiris tetapi di sini penemuan &#13;
penelitian empiris hanya sebatas ilmu bantu untuk kepentingan dan analisis serta &#13;
eksplansi hukum tanpa mengubah karakter ilmu hukum sebagai ilmu normatif. &#13;
Data utama berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan tersier &#13;
untuk menfokuskan pada mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma &#13;
hukum positif.&#13;
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa  mekanisme perlindungan data &#13;
telah dilaksanakan han ya saja terjadinya kebocoran data nasabah dikarenakan &#13;
kelalaian dalam membuat kesepakatan terhadap pihak kedua (asuransi) walaupun &#13;
itu adalah anak perusahaan Bank itu sendiri. Walaupun pihak kedua sudah &#13;
mengaku bekerjasama dalam penawaran jasa asuransi kepada pihak nasabah bank &#13;
BNI tetapi terjeratnya  Pasal  47A Undang-Undang Perbankan  terkait pembocoran &#13;
data nasabah dikarenakan pihak BNI tidak meminta dan mengkonfirmasi terlebih &#13;
dahulu baik lisan maupun tulisan terkait apakah data nasabah bisa digunakan &#13;
untuk penambahan maupun penawaran produk lembaga keuangan lainnya yang &#13;
bekerja sama dengan pihak BNI.  Penyebab terjadinya wanprestasi terhadap &#13;
perjanjian asuransi adalah dikarenakan pihak BNI  Life  masih menggunakan &#13;
metode  telemarketing  dalam penawaran  asuransinya.  Upaya hukum untuk &#13;
memenangkan hak-haknya  serta  nilai  keadilan pihak nasabah sering  ditempuh &#13;
pengancara menggugat  dengan adanya kebocoran rahasia bank.  Hal ini &#13;
dikarenakan pada pengaduan awal tidak  mempedulikan  maupun tidak menemui &#13;
titik temu sehingga penyelesaian sengketa lebih kepada putusan Pengadilan &#13;
sebagaimana tertera pada polis.&#13;
Saran  bagi nasabah untuk lebih cermat dan memahami serta &#13;
memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan produk yang ditawarkan.  Bagi &#13;
pihak bank maupun pihak asuransi sebaiknya memberikan informasi secara jelas &#13;
terkait produk asuransi yang ditawarkan sebagaimana telah diatur dalam undang-&#13;
undang terkait transparansi informasi produk.  Sehingga  rahasia bank merupakan &#13;
salah satu sarana untuk meningkatkan kadar kepercayaan  masyarakat terhadap &#13;
pihak perbankan. Pihak Bank maupun pihak yang terafiliasi wajib untuk patuh &#13;
terhadap rahasia bank terutamanya kerahasiaan data nasabah.&#13;
Kata kunci: Perjanjian Asuransi, Nasabah, PT. Bank Negara Indonesia (Persero).</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>64378</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2019-09-23 14:23:22</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2019-09-23 14:38:36</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>